Sentimen
Negatif (98%)
3 Jul 2024 : 17.39
Tokoh Terkait

Hasyim Asy'ari Bersyukur Dipecat DKPP, Bebas dari Beban Berat Ketua KPU

4 Jul 2024 : 00.39 Views 2

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Hasyim Asy'ari Bersyukur Dipecat DKPP, Bebas dari Beban Berat Ketua KPU

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Hasyim Asy'ari mengaku bersyukur karena disanksi pemberhentian oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena terbukti melanggar etik terkait tindakan asusila.

“Sebagaimana diketahui substansi putusan tersebut teman-teman sudah mengikuti semua. Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan saya mengucapkan alhamdulillah,” ujar Hasyim di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Hasyim kemudian menyampaikan terima kasih atas putusan sanksi yang dijatuhkan oleh DKPP karena membuatnya terbebas dari beban berat sebagai anggota KPU.

Baca juga: Profil Ketua KPU Hasyim Asyari yang Dipecat karena Tindakan Asusila

“Dan saya ucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu,” kata Hasyim.

Setelah menyampaikan hal itu, Hasyim bersama para anggota KPU lainnya langsung meninggalkan awak media tanpa ada sesi tanya-jawab.

Diberitakan sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim Asy'ari, Rabu (3/7/2024).

Sanksi itu diberikan kepada Hasyim terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) atas perbuatan asusilanya terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Baca juga: Deretan Kontroversi Hasyim Asyari: Kasus Asusila hingga Akomodasi Putusan MK-MA

Ketua DKPP Heddy Lugito menegaskan bahwa seluruh dalil aduan yang disampaikan oleh pengadu atau korban dikabulkan untuk seluruhnya.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisioner KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Heddy dalam sidang, Rabu (3/7/2024).

Dalam putusannya, DKPP juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan putusan DKPP paling lambat tujuh hari sejak putusan dibacakan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sentimen: negatif (98.4%)