Sentimen
Tokoh Terkait
Dalam Sidang DKPP, Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terungkap Bersedia Bayar Denda Rp 4 Miliar
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam sidang putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam perkara nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 dengan teradu Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari terungkap bahwa Hasyim pernah menjanjikan sejumlah uang kepada pengadu yang merupakan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Saat membacakan pertimbangan putusan, anggota majelis DKPP Muhammad Tio Aliansyah menyebut bahwa terungkap fakta bahwa pengadu selalu menagih kepastian janji dari teradu untuk menikahi pasca kejadian pada 3 Oktober 2023.
Sebelumnya, pengadu menyebut bahwa teradu merayu hingga memaksa dirinya melakukan hubungan badan pada tanggal tersebut ketika berada di Den Haag, Belanda.
“Akan tetapi pengadu menerangkan bahwa teradu tidak dapat memberikan jawaban yang pasti sehingga pengadu meminta teradu untuk membuat surat tertulis di atas materai,” kata Tio dalam sidang putusan DKPP, Rabu (3/7/2024).
Baca juga: DKPP Sebut Hasyim Asyari Terbukti Pakai Relasi Kuasa Terkait Perbuatan Asusilanya
Kemudian, pada 2 Januari 2024, teradu memenuhi permintaan pembuatan surat pernyataan yang ditulis tangan dan ditandatangani oleh teradu.
Berikut lima poin pokok dalam surat pernyataan yang dibuat teradu Hasyim Asy’ari sebagaiamana dibacakan anggota majelis DKKP:
Teradu akan mengurus balik nama apartemen atas nama pengadu Membiayai keperluan pengadu di Jakarta dan Belanda sebanyak Rp 30 juta per bulan Memberikan perlindungan dan menjaga nama baik pengadu seumur hidup Tidak menikah atau kawin dengan perempuan siapa pun terhitung sejak surat pernyataan di buat Menelepon atau berkabar kepada pengadu minimal satu kali dalam sehari selama seumur hidup“Bahwa terhadap lima poin sebagaimana tertuang dalam surat pernyataan tertanggal 2 Januari 2024, pengadu merasa belum yakin. Sebagai bentuk proteksi pengadu menginginkan adanya konsekuensi jika kelima poin tersebut tidak ditepati oleh teradu,” ujar Tio.
Oleh karena itu, ditambahkan klausul yang berbunyi "demikianlah surat dibuat dengan sebenarnya bila tidak dapat dipenuhi saya bersedia dikenai sanksi moral berupa memperbaiki tindakan yang belum terpenuhi dan membayar denda yang disepakati bersama sebesar 4 miliar rupiah yang dibayarkan dengan cara mengangsur dalam jangka waktu empat tahun”.
Penambahan klausul tersebut dibuat dan ditandatangani teradu pada tanggal 5 Januari 2024.
Baca juga: Anggota DPR Harap Pemecatan Hasyim Asyari Jadi Pelajaran bagi Anggota KPU di Daerah
Namun, Tio mengatakan, komunikasi yang dijanjikan teradu tidak ditepati. Bahkan, teradu yang selalu berinisiatif untuk melakukan komunikasi kepada teradu.
Oleh karena itu, pengadu mengajukan surat pengunduran diri yang ditujukan kepada ketua PPLN Den Haag pada 4 Februari 2024. Tetapi, teradu membantah perihal pengunduran diri tersebut karena pengadu disebut tidak pernah kirim surat pengunduran diri.
Kemudian, Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo menyebut bahwa teradu dalam sidang pemeriksaan mengakui membuat dan menandatangani surat pernyataan yang berisi janji-janji tersebut.
Terhadap pembuatan surat pernyataan tersebut, DKPP menilai adalah perbuatan yang tidak patut dilakukan teradu.
“DKPP menilai bahwa tindakan teradu membuat surat pernyataan yang berisi janji-janji kepada pengadu layaknya kesepakatan jaminan suami istri merupakan tindakan yang tidak patut dilakukan oleh teradu,” kata Ratna Dewi.
Baca juga: Hasyim Asyari Dipecat, Jokowi Didesak Segera Minta Nama Anggota KPU Pengganti ke DPR
Diketahui, Hasyim Asy’ari selaku teradu dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) karena melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN Den Haag, Belanda.
Sentimen: positif (79.8%)