Sentimen
Positif (49%)
4 Jul 2024 : 23.46
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Gunung

Kasus: pencurian

Polda Kalteng Tangkap 3 Pembobol Sekolah Lintas Provinsi, 116 Bukti Disita

4 Jul 2024 : 23.46 Views 3

Detik.com Detik.com Jenis Media: Metropolitan

Polda Kalteng Tangkap 3 Pembobol Sekolah Lintas Provinsi, 116 Bukti Disita
Jakarta -

Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) mengungkap kasus tindak pidana pencurian lintas Provinsi di beberapa sekolah di wilayah Kalteng dan Kalsel. Sebanyak 3 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Maret hingga Juni 2024. Dirreskrimum di bawah kepemimpinan Kombes Pol Nurendy Irwansyah Putra berhasil mengungkap 7 kasus di beberapa sekolah dengan tiga 3 orang tersangka dan 116 barang bukti.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto mengatakan tiga pelaku, yaitu atas nama AS (33) berasal dari Jakarta, DK (32) berasal dari Bengkulu dan H (30) dari Jawa Barat. Sementara untuk satu pelaku berinisial G masih dalam pengejaran dan saat ini sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).

-

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketiga pelaku ini terlibat dalam aksi pencurian atau pembobolan di tujuh sekolah. Lima sekolah berada di wilayah Kalteng yaitu SMAN 3 Bintang Awai di Kabupaten Barito Selatan, SMAN 1 Tamban Catur, Kabupaten Kapuas, SMPN 3 Maliku, Kabupaten Pulang Pisau, SMPN 3 Gunung Timang, Kab. Barito Utara, dan SMAN 1 Banua Lima, Kab. Barito Timur.

"Sedangkan dua sekolah lainnya berada di wilayah Kalsel, yaitu SMAN 2 Paringin Kab. Balangan dan SMAN 1 Angkinang, Kab. Hulu Sungai Selatan," terang Irjen Djoko dalam jumpa yang didampingain Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kalteng M. Reza Prabowo, Ditreskrimum dan Kabid Humas di Loby Mapolda Kalteng, seperti dalam keterangan yang diterima, Kamis (4/7/2024).

Dari kasus ini, aparat penegak berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 116 unit perangkat sekolah, di antaranya 44 tablet dan handphone, 25 unit PC, 23 unit Laptop, tujuh proyektor dan satu unit R4 jenis minibus, serta uang tunai sebesar Rp 3.000.000. dan beberapa barang lainnya.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHPidana, yang berkaitan dengan pencurian. Dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara," kata Kapolda.

Djoko berharap dengan pengungkapan kasus ini menjadi langkah positif dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di lingkungan sekolah. Sehingga, kata dia, kejadian serupa tidak terulang lagi.

"Ini adalah upaya nyata Polda Kalimantan Tengah bersama jajaran dalam menegakkan hukum dan memberikan kemanfaatan dalam melindungi masyarakat, khususnya para tenaga pendidik dan pelajar," pungkas Djoko.

(lir/jbr)

Sentimen: positif (49.8%)