Sentimen
Positif (48%)
4 Jul 2024 : 22.06

Hasyim Asy’ari Diberhentikan, Mochammad Afifuddin Ditunjuk sebagai Plt Ketua KPU RI

5 Jul 2024 : 05.06 Views 2

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Hasyim Asy’ari Diberhentikan, Mochammad Afifuddin Ditunjuk sebagai Plt Ketua KPU RI

FAJAR.CO.ID, JAKARTA– Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menunjuk Anggota KPU RI Divisi Hukum dan Pengawasan, Mochammad Afifuddin, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU RI menggantikan Hasyim Asy'ari yang diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Keputusan ini diambil dalam rapat pleno tertutup di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis.

"Sebagai Plt Ketua (KPU RI) mulai hari ini sekitar pukul 11.30 WIB," kata Afifuddin, dikutip dari ANTARA.

Afif menegaskan bahwa pemilihannya sebagai Plt Ketua KPU RI merupakan kesepakatan antaranggota dan menekankan bahwa seluruh anggota KPU RI kompak tanpa perbedaan sikap.

"Kita kompak, kita tidak ada perbedaan sikap sama sekali dan itu penting sebagai energi kami melangkah bersama," bebernya.

Hasyim Asy'ari sudah tidak lagi menjabat sebagai Ketua KPU RI sejak Sidang Putusan Nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 di Jakarta, Rabu (3/7). Meski Surat Keputusan Presiden (Keppres) belum keluar, KPU wajib menunjuk Plt Ketua KPU RI dalam waktu 1x24 jam setelah putusan DKPP dibacakan.

"Putusan DKPP sudah dibacakan kemarin dan mekanisme organisasi kita dalam hal ada putusan DKPP dan berhalangan tetap dengan klausul-klausul yang jelas, maka kami harus melakukan penunjukan Plt dalam waktu 1x24 jam," jelas Afif.

KPU juga mematuhi Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU. "Kalau kita lihat situasi pembacaan putusan DKPP kemarin sekitar jam 2 sampai 3 sore, maka kami menganggap sekarang mendekati 24 jam. Belum 24 jam dan kami sudah mematuhi aturan PKPU 5 Tahun 2022," tambahnya.

Pada Rabu (3/7), Hasyim Asy'ari mengucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap dirinya terkait kasus dugaan asusila. Hasyim juga meminta maaf kepada awak media jika ada perkataan atau tindakan yang kurang berkenan selama dirinya menjabat sebagai Ketua KPU RI.

"Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan, saya mengucapkan alhamdulillah dan saya ucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan Pemilu," ujar Hasyim dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu.

DKPP memutuskan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim Asy'ari dan meminta Presiden Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam waktu 7 hari sejak putusan dibacakan. DKPP juga meminta Bawaslu RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

Sidang Putusan Nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 tersebut dimulai pukul 14.10 WIB dan dibuka oleh Ketua DKPP RI, Heddy Lugito. Hasyim Asy'ari hadir secara daring dalam persidangan tersebut melalui aplikasi telekonferensi Zoom.

"Dengan ini saya menyatakan dibuka, dan terbuka untuk umum," kata Heddy membuka sidang. (*)

Sentimen: positif (48.5%)