Sentimen
Netral (66%)
4 Jul 2024 : 16.24

Komisi Yudisial: Putusan MA Tetap Berlaku Meskipun Ada Pemeriksaan Terkait Kode Etik Hakim

4 Jul 2024 : 16.24 Views 10

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Komisi Yudisial: Putusan MA Tetap Berlaku Meskipun Ada Pemeriksaan Terkait Kode Etik Hakim

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menegaskan bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) terkait batas minimal usia calon kepala daerah tidak akan terpengaruh oleh hasil pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim-hakim yang terlibat.

Mukti Fajar Nur Dewata, Anggota dan Juru Bicara KY, menyatakan dalam konferensi pers di Gedung KY, Jakarta, Kamis, bahwa putusan hakim memiliki kekuatan hukum yang tetap berlaku di Indonesia.

"Seperti halnya yang sudah berlaku dalam sistem hukum dan peradilan di Indonesia, putusan hakim itu mempunyai kekuatan hukum. Jadi, putusannya tetap berlaku," kata Mukti, dikutip dari ANTARA.

Namun demikian, jika terbukti ada pelanggaran kode etik oleh hakim, KY hanya memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi berdasarkan proses yang diatur.

Joko Sasmito, anggota KY lainnya, menegaskan bahwa KY tidak memiliki kewenangan untuk mengubah status dari putusan MA, walaupun terjadi dugaan pelanggaran etik yang terbukti.

Pada tanggal 3 Juni 2024, KY menerima laporan dari Gerakan Sadar Demokrasi dan Konstitusi (Gradasi) terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh tiga hakim MA yang memutuskan terkait batas usia minimal calon kepala daerah.

Joko menjelaskan bahwa KY telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak terkait, termasuk pelapor dan saksi-saksi. Tim KY juga telah mengumpulkan bukti-bukti dan informasi terkait kasus ini.

Hingga saat ini, KY terus bekerja untuk mendalami dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan terhadap tiga hakim MA tersebut. Namun, pemanggilan terhadap tiga hakim sebagai terlapor akan didasarkan pada hasil pemeriksaan pendahuluan yang mengindikasikan adanya pelanggaran etik yang kuat.

Putusan MA terkait batas minimal usia calon kepala daerah telah memutuskan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. MA menyatakan bahwa pasal dalam PKPU tersebut tidak memiliki kekuatan hukum, kecuali jika dimaknai "… berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih."

KY akan terus memantau dan menangani laporan ini sesuai dengan prosedur yang berlaku dalam sistem peradilan di Indonesia. (*)

Sentimen: netral (66.6%)