Sentimen
Negatif (99%)
4 Jul 2024 : 09.10
Informasi Tambahan

Kasus: kekerasan seksual

Saya Ingin Menginspirasi Semua Korban Perjuangkan Keadilan!

4 Jul 2024 : 16.10 Views 2

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Saya Ingin Menginspirasi Semua Korban Perjuangkan Keadilan!

JAKARTA, KOMPAS.com - CAT, Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), mengaku ingin menginspirasi para korban kekerasan seksual lainnya agar berani bersuara dan memperjuangkan keadilan.

Hal itu menjadi alasan CAT melaporkan tindakan asusila yang dilakukan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Saya ingin memberikan inspirasi kepada semua korban, mau kasus apa pun itu untuk dapat berani. Terutamanya perempuan untuk mengajukan atau memperjuangkan keadilan,” ujar CAT usai mengikuti sidang putusan pelanggaran kode etik Hasyim Asy'ari, Rabu (3/7/2024).

Sebagai penyitas kasus kekerasan seksual, CAT mengakui tidak mudah untuk mengumpulkan keberanian melapor hingga datang langsung ke persidangan untuk mendengarkan putusan sanksi terhadap pelaku.

Baca juga: Tak Bisa Nikahi, Ketua KPU Hasyim Asyari Janjikan 5 Hal Ini kepada Korban

Meski begitu, dia bersyukur bisa mengumpulkan keberaniannya hingga akhirnya mendapatkan putusan, yang menurutnya, adil sebagai korban tindak asusila

“Saya sendiri ingin mengikuti, melihat bagaimana keadilan di Indonesia ditegakkan. Dan sekarang adalah buktinya di mana semua keadilan itu ditegakkan oleh DKPP,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim karena melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

Sanksi itu diberikan karena Hasyim dianggap terbukti melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN Den Haag, Belanda berinisial CAT.

Berdasarkan fakta-fakta di persidangan, terungkap bahwa Hasyim Hasyim merayu dan memaksa CAT untuk berhubungan badan di hotel tempatnya menginap di Belanda pada 3 Oktober 2023.

Baca juga: Korban Asusila Hasyim Asyari Pernah Tagih Janji Dinikahi, tapi Tak Disanggupi

Dalam putusannya, DKPP juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan putusan DKPP paling lambat tujuh hari sejak putusan dibacakan.

Menanggapi putusan itu, Hasyim Asy'ari mengaku bersyukur karena disanksi pemberhentian oleh DKPP atas pelanggaran etik terkait tindakan asusila.

“Sebagaimana diketahui substansi putusan tersebut teman-teman sudah mengikuti semua. Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan saya mengucapkan alhamdulillah,” ujar Hasyim di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu sore.

Hasyim kemudian menyampaikan terima kasih atas putusan sanksi yang dijatuhkan oleh DKPP karena membuatnya terbebas dari beban berat sebagai anggota KPU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sentimen: negatif (99.9%)