Sentimen
Negatif (99%)
4 Jul 2024 : 09.20
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Tokoh Terkait

Diberi Amanah Malah Melakukan Tindakan Tak Terpuji

4 Jul 2024 : 16.20 Views 2

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Diberi Amanah Malah Melakukan Tindakan Tak Terpuji

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Suleman Tanjung memberikan komentar atas pemecatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari.

Dia mengatakan, pemecatan Hasyim yang disebabkan oleh tindak asusila adalah contoh buruk pejabat publik.

"Ini contoh yang tidak baik," katanya kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Kamis (4/7/2024).

Dia menyebut, tindakan Ketua KPU itu melanggar larangan Tuhan dan sangat tidak terpuji.

"Melanggar larangan Tuhan, diberi amanah malah melakukan tindakan yang tidak terpuji," tuturnya.

Baca juga: DKPP Ungkap Ketua KPU Sejak Awal Incar Korban untuk Penuhi Hasrat Seksual

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari, Rabu (3/7/2024).

Sanksi tersebut diberikan karena Hasyim terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) karena melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Ketua DKPP Heddy Lugito menegaskan bahwa seluruh dalil aduan yang disampaikan oleh pengadu atau korban dikabulkan untuk seluruhnya.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisioner KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Heddy dalam sidang, Rabu.

Baca juga: Bersyukur Ketua KPU Dipecat, Penyintas: Saya Ingin Menginspirasi Semua Korban Perjuangkan Keadilan!

Dalam putusannya, Heddy juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan putusan DKPP paling lambat tujuh hari sejak putusan dibacakan.

Adapun dalam kasus pelanggaran etik ini, Hasyim dituduh menggunakan relasi kuasa untuk mendekati, membina hubungan romantis, dan berbuat asusila terhadap Pengadu, termasuk di dalamnya menggunakan fasilitas jabatan sebagai Ketua KPU RI.

“Cerita pertama kali ketemu itu di Agustus 2023, itu sebenarnya juga dalam konteks kunjungan dinas. Itu pertama kali bertemu, hingga terakhir kali peristiwa terjadi di bulan Maret 2024," kata kuasa hukum korban sekaligus pengadu, Maria Dianita Prosperiani, saat mengadu ke DKPP, 18 April 2024.

Keduanya disebut beberapa kali bertemu, baik saat Hasyim melakukan kunjungan dinas ke Eropa maupun sebaliknya saat korban kunjungan dinas ke Indonesia.

Baca juga: Tak Bisa Nikahi, Ketua KPU Hasyim Asyari Janjikan 5 Hal Ini kepada Korban

Kuasa hukum lainnya, Aristo Pangaribuan, menyebut bahwa dalam keadaan keduanya terpisah jarak, terdapat upaya aktif dari Hasyim "secara terus-menerus" untuk menjangkau korban.

"Hubungan romantis, merayu, mendekati untuk nafsu pribadinya," kata Aristo.

Namun, menurut dia, tidak ada intimidasi ataupun ancaman dalam dugaan pemanfaatan relasi kuasa yang disebut dilakukan oleh Hasyim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sentimen: negatif (99.6%)