Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Pelni
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
KPK Usut 2 Kasus Korupsi di PT Jasindo Terkait Pembayaran Komisi
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dua perkara dugaan korupsi yang terkait PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), badan usaha milik negara (BUMN) yang bergerak di sektor asuransi keuangan.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, kedua kasus itu menyangkut pembayaran komisi yang menimbulkan kerugian negara miliaran rupiah.
“Keduanya masih proses penyidikan,” kata Tessa saat dihubungi, Selasa (2/7/2024).
Ia menjelaskan, perkara yang pertama menyangkut pembayaran komisi agen pada 2017 sampai 2020.
Dalam perkara tersebut, KPK menduga perbuatan para pelaku di PT Jasindo merugikan negara puluhan miliar rupiah.
Baca juga: Eks Dirut PT Asuransi Jasindo Divonis 5 Tahun Penjara di Kasus Gratifikasi dan TPPU
“Taksiran kerugian negara Rp 36 miliar,” ujar Tessa.
Kasus kedua menyangkut pembayaran komisi asuransi perkapalan PT Pelayaran Nasional Indonesia atau Pelni (Persero) tahun 2015 sampai dengan 2020.
“Taksiran kerugian negaranya sekitar Rp 9 miliar,” kata Tessa.
Pada awal Januari lalu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri telah mengungkapkan kasus di PT Jasindo dengan PT Pelni itu ke publik.
Ia menyebutkan, dalam kasus itu, KPK menduga ada kerugian negara timbul akibat pembayaran abal-abal atau palsu .
Baca juga: KPK Mesti Lakukan Terobosan Supaya Pegawai Independen dan Loyal
“Mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara mencapai belasan miliar rupiah,” kata Ali, 9 Januari 2024.
Ali menuturkan, pembayaran asuransi itu terkait jaminan asuransi kapal tenggelam, terbalik, terbakar dari rangka, dan isi kapal yang disebut sebagai asuransi Marine Hull.
Selain itu, terdapat dugaan pembayaran fiktif untuk pengangkatan kapal tenggelam dan pencemaran laut yang disebut asuransi wreck removal and pollution.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Sentimen: negatif (99.9%)