Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Palembang
Kasus: Narkoba, Kurir narkoba
Bawa Narkoba Senilai Rp10 Miliar, Pelaku Diupah Rp30 Juta per Kilogram
Okezone.com Jenis Media: Nasional
JAMBI - Dua pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi berinisial AR (32) dan AU (30) gagal menikmati upah jutaan rupiah setelah diringkus Subdit 2, Ditresnarkoba Polda Jambi diperbatasan Jambi-Palembang akhir pekan kemarin.
Bersama tersangka, petugas menyita barang bukti sabu seberat sekitar 4 gram dan ekstasi sebanyak 19.895 butir atau seberat 7.822,451 gram.
"Keduanya merupakan kurir narkoba yang diupah sebesar Rp30 juta per 1 kilogram," ungkap Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Ernesto Saiser Senin (1/7/2024).
Diakuinya, terungkapnya kasus ini bermula dari adanya laporan dari masyarakat.
Atas dasar tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan. Benar saja, dari hasil penelusuran didapatkan dua orang pelaku yang sedang melintas diperbatasan Jambi-Palembang.
"Dari keterangan pelaku, mereka menyebutkan akan mendistribusikannya barang haram tersebut dari Pulau Burung ke Sumatera Selatan. Jika dilihat dari kemasannya diduga berasal dari Malaysia," sebut Ernesto.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
Setelah dilihat identitasnya, ternyata kedua pelaku adalah warga Kabupaten Batanghari. "Keduanya diketahui residivis dalam kasus yang sama," tandasnya.
Dia merincikan, ekstasi warna biru merek Brazil 10.022 butir dan ekstasi warna kuning merek Heineken 9.873 butir.
"Apabila 1 butir pil ekstasi nilai ekonomisnya seharga Rp250 ribu, maka total barang bukti pil ekstasi sebanyak 19.895 butir secara ekonomis bernilai sebesar Rp4,9 miliar," katanya.
Sedangkan sabu, tuturnya, apabila 1 gramnya mendapatkan nilai ekonomis seharga Rp1.300 ribu, maka total barang bukti sabu seberat 3.985,482 secara ekonomis bernilai sebesar Rp5.1 miliar.
"Maka total keseluruhan nilai ekonomis bila digabungkan berjumlah lebih dari Rp10 miliar," tegas Ernesto.
Guna penyelidikan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku harus mendekam lama dibalik jeruji penjara Mapolda Jambi.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
FollowSentimen: positif (93.9%)