Sentimen
Negatif (88%)
2 Jul 2024 : 03.42
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Partai Terkait

Bawaslu Minta ASN Hati-hati Main Medsos Jelang Pilkada, Ada Potensi Pelanggaran

2 Jul 2024 : 10.42 Views 2

iNews.id iNews.id Jenis Media: Nasional

Bawaslu Minta ASN Hati-hati Main Medsos Jelang Pilkada, Ada Potensi Pelanggaran

JAKARTA, iNews.id - Pilkada serentak akan berlangsung pada 27 November 2024. Jelang Pilkada 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta aparatur sipil negara (ASN) berhati-hati menggunakan media sosial.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyampaikan, ASN perlu hati-hati untuk menyukai (like), mengomentari dan membagikan postingan yang berkaitan dengan pasangan calon. Apabila tidak berhati-hati, maka ada potensi pelanggaran pilkada.

Baca Juga

PDIP Tak Khawatir jika Presiden Jokowi Cawe-cawe di Pilkada 2024

Dia mengingatkan, ada aturan hukum yang melarang ASN, TNI dan Polri melakukan hal itu.

Larangan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), UU No 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), dan TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang peran TNI dan Polri.

Baca Juga

PKS Usung Anies-Sohibul di Pilkada Jakarta, Golkar Prediksi Ada Poros Ketiga

"Harus penting dijaga netralitas ini, karena KASN juga telah mewanti-wanti kalo tidak ada kesadaran. Maka jumlah pelanggaran bisa saja bertambah dan ini akan mencederai demokrasi," kata Bagja, Minggu (30/6/2024).

Oleh karena itu, dia meminta ASN tidak mengulangi pelanggaran netralitas sebagaimana pernah terjadi di 2020 lalu. Dia menyampaikan, ketika itu ada 65 putusan terkait kepala desa/ASN yang menguntungkan dan merugikan pasangan calon (paslon).

"Ini (65 putusan) paling banyak tentang kepala desa menguntungkan/merugikan paslon. Di bawah itu 22 putusan terkait politik uang, lalu 12 putusan memberi suara lebih dari sekali," ujarnya.

Editor : Reza Fajri

Sentimen: negatif (88.3%)