Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak
Tokoh Terkait
Bawaslu Minta ASN Hati-hati Main Medsos Jelang Pilkada, Ada Potensi Pelanggaran
iNews.id Jenis Media: Nasional
JAKARTA, iNews.id - Pilkada serentak akan berlangsung pada 27 November 2024. Jelang Pilkada 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta aparatur sipil negara (ASN) berhati-hati menggunakan media sosial.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyampaikan, ASN perlu hati-hati untuk menyukai (like), mengomentari dan membagikan postingan yang berkaitan dengan pasangan calon. Apabila tidak berhati-hati, maka ada potensi pelanggaran pilkada.
Baca Juga
PDIP Tak Khawatir jika Presiden Jokowi Cawe-cawe di Pilkada 2024
Dia mengingatkan, ada aturan hukum yang melarang ASN, TNI dan Polri melakukan hal itu.
Larangan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), UU No 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), dan TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang peran TNI dan Polri.
Baca Juga
PKS Usung Anies-Sohibul di Pilkada Jakarta, Golkar Prediksi Ada Poros Ketiga
"Harus penting dijaga netralitas ini, karena KASN juga telah mewanti-wanti kalo tidak ada kesadaran. Maka jumlah pelanggaran bisa saja bertambah dan ini akan mencederai demokrasi," kata Bagja, Minggu (30/6/2024).
Oleh karena itu, dia meminta ASN tidak mengulangi pelanggaran netralitas sebagaimana pernah terjadi di 2020 lalu. Dia menyampaikan, ketika itu ada 65 putusan terkait kepala desa/ASN yang menguntungkan dan merugikan pasangan calon (paslon).
"Ini (65 putusan) paling banyak tentang kepala desa menguntungkan/merugikan paslon. Di bawah itu 22 putusan terkait politik uang, lalu 12 putusan memberi suara lebih dari sekali," ujarnya.
Editor : Reza Fajri
Sentimen: negatif (88.3%)