Sentimen
Negatif (100%)
30 Jun 2024 : 09.39
Informasi Tambahan

BUMN: PLN

Kab/Kota: Mampang Prapatan

Kasus: mafia tanah

Tokoh Terkait

Miris! Mantan Diplomat Jadi Korban Mafia Tanah

30 Jun 2024 : 16.39 Views 3

Okezone.com Okezone.com Jenis Media: Nasional

Miris! Mantan Diplomat Jadi Korban Mafia Tanah

JAKARTA - Djohan Effendi, seorang mantan diplomat di Kemenlu RI yang pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Politik RI untuk Jepang, Jerman, Itali dan India pada Tahun 1960 - 1987 menjadi korban mafia tanah.

Kuasa hukum Djohan Effendi, Arlon Sitinjak mengatakan, peristiwa yang menimpanya dimulai pada bulan Juni 2016, ketika pelaku yang bernama Husin Ali Muhammad menyewa rumah korban Djohan Effendi yang terletak di Jalan Kemang V No.12, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

"Setelah pensiun dia sewakan rumahnya ini kepada Husin Ali Muhammad. Untuk meyakinkan pemilik rumah, sering dia membuat pengajian. Pak Djohan Effendi juga diundang dalam pengajian-pengajian itu," kata Arlon dalam wawancanya di akun Suara Perubahan dikutip, Sabtu (12/6/2024).

Setelah mendapat kepercayaan, pelaku Husin Ali Muhammad meminjam fotocopy dua SHM dari Djohan Effendi, dengan modus menurunkan daya listrik dari 23.000 watt ke 6.000 watt. Setelah dipinjamkan, Husin Ali Muhammad menghubungi Djohan Effendi kembali dengan dalih bahwa untuk menurunkan daya listrik harus menggunakan SHM asli dengan membawa petugas PLN palsu untuk meyakinkan Djohan Effendi.

"Pada mulanya, korban tidak percaya, namun pelaku Husin Ali Muhammad membawa Petugas berseragam PLN Palsu yakni Sdr Fauzi (DPO) untuk dengan meyakinkan korban," tambah Arlon.

Kemudian, pada 12 Juli 2016 korban dengan terpaksa bersedia meminjamkan kedua sertifikat asli yang diminta pelaku dan menunggu di teras rumahnya. Setelah satu jam kemudian pelaku mengembalikan kedua SHM milik Korban yang ternyata telah dipalsukan.

"Di bawa lah sertifikat yang asli ini ke dalam rumah tapi ditukar dengan sertifikat yang sudah dipalsukan sebelumnya. Karena sebelumnya sudah minjam yang fotocopyan. Sampai di rumah dilihat-lihat ko ada yang tidak sesuai kemudian dibawa ke BPN. Setelah di cek ini adalah palsu," jelasnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Kemudian, korban menghubungi Husin Ali Muhammad namun selalu menghindar. Husin berkelit dengan berbagai alasan mulai mengaku suratnya telah dibawa oleh orang dan berbagai alasan lain. "Akhirnya dilaporkan kepada pihak kepolisian," jelasnya.

Selang beberapa waktu kemudian, pelaku yang telah memegang sertifikat asli korban, Djohan Effendi kepada Santoso Halim, dengan harga sebesar Rp10 miliar. Saat menjual rumah tersebut, Halim mengaku sebagai Djohan Effendi.

Pada tanggal 12 Agustus 2016 dibuat Akta Pengikatan Jual Beli No.08 dan No.09 antara Djohan Effendi figur yang diperankan oleh Halim (DPO) selaku penjual dengan Santoso Halim selaku Pembeli, di hadapan Notaris/PPAT Lusi Indriani. Pada 22 Agustus 2016 dibuat Akta Jual Beli No. 376 dan Akta Jual Beli No. 377 di hadapan Notaris/PPAT Vivi Novita Ranadireksa.

“Dalam jual beli tersebut anehnya Santoso Halim tidak melakukan pembayaran atas Jual-Beli Tanah dan Bangunan tersebut kepada Djohan Effendi figur yang diperankan oleh Halim (DPO) selaku penjual," jelasnya.

Namun, Santoso Halim justru melakukan transfer ke Rekening dengan atas nama pelaku Husin Ali Muhammad sebesar Rp8 miliar berdasarkan kesaksian Santoso Halim dalam Putusan Pidana No. 1073/Pid.B/2018/PN.Jkt.Sel halaman 33.

Arlon menambahkan, dengan kejadian tersebut korban mengajukan permohonan blokir SHM kepada pihak BPN, setelah dilakukan pemblokiran Santoso Halim tidak dapat melakukan transaksi sehingga meminta pihak penjual yaitu pelaku Husin Ali Muhammad untuk membuka blokir, dan kemudian Djohan Effendi figur yang diperankan oleh Halim (DPO) memerintahkan Lilis Lisnawati untuk membuka Blokir kedua SHM.

“Anehnya, Pihak BPN membuka Blokir tanpa melakukan cross-check terhadap Data Drs.Djohan Effendi asli dan Drs. Djohan Effendi figur yang diperankan oleh Halim (DPO). BPN juga tidak melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada Drs. Djohan Effendi” beber Arlon lagi.

Akibat perbuatan persekongkolan jahat para pelaku mafia tanah, Djohan Effendi pada 06 Febuari 2017 membuat Laporan Polisi No: LP/176/K/II/PMJ/Restro JakSel. Atas laporan tersebut, pelaku Husin Ali Muhammad sudah divonis hukuman pidana selama 5 tahun, berdasarkan Kasasi Pidana No. 562 K/Pid/2019 (Inkracht van gewijsde) karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pemalsuan Akta Autentik dan Pemalsuan Surat sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 263 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP bersama-sama dengan Halim (DPO).

Reporter MNC Portal menvoba mengububgi menghubungi Santoso Halim selaku pembeli. Namun, sampai saat berita ini diditulis Santoso Halim tak merespon.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Sentimen: negatif (100%)