Sentimen
Negatif (100%)
30 Jun 2024 : 09.46
Informasi Tambahan

BUMN: PLN

Kab/Kota: Mampang Prapatan

Kasus: mafia tanah

Tokoh Terkait

Licik! Begini Modis Terduga Mafia Tanah Santoso Salim Jual Rumah Mantan Diplomat

30 Jun 2024 : 16.46 Views 2

Okezone.com Okezone.com Jenis Media: Nasional

Licik! Begini Modis Terduga Mafia Tanah Santoso Salim Jual Rumah Mantan Diplomat

JAKARTA - Djohan Effendi mantan diplomat 27 tahun menjadi korban mafia tanah atas runahnya yang terletak di Jalan Kemang V No.12, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Pelaku mencuri dan memalsukan dan mencuri SHM asli yang didapat dari modus menurunkan daya listrik

Kuasa hukum Djohan Effendi, Arlon Sitinjak mengatakan, peristiwa bermula pada bulan Juni 2016 seorang bernama Husin Ali Muhammad menyewa rumah Djohan Effendi. Kemudian Husin bersama Halim menjual tanah dan bangunan kepada Santoso Halim.

"Awalnya Husin meminjam fotocopy SHM dari Djohan Effendi, dengan Modus menurunkan daya listrik dari 23.000 watt ke 6.000 watt," kata Arlon dalam tayangan youtube Suara Perubahan dikutip, Sabtu (29/6/2024).

Setelah dipinjamkan, Husin Ali Muhammad menghubungi Djohan Effendi kembali dengan dalih bahwa untuk menurunkan daya listrik harus menggunakan SHM asli dengan membawa petugas PLN palsu untuk meyakinkan Djohan Effendi.

"Pada mulanya, korban tidak percaya, namun pelaku Husin Ali Muhammad membawa Petugas berseragam PLN Palsu yakni Sdr Fauzi (DPO) untuk dengan meyakinkan korban," tambah Arlon.

Setalah itu pada 12 Juli 2016, Djohan Effendi dengan terpaksa bersedia meminjamkan kedua sertifikat asli yang diminta pelaku dan menunggu di teras rumahnya. Setelah 1 jam kemudian pelaku mengembalikan kedua SHM milik Korban yang ternyata telah dipalsukan.

"Selang beberapa waktu kemudian, pelaku yang telah memegang sertifikat asli korban, menjual rumah milik korban bersama dengan Halim yang mengaku sebagai figur Djohan Effendi, dan statusnya saat ini masih dalam daftar pencarian orang/DPO menjualnya kepada Santoso Halim, dengan harga sebesar 10 milyar rupiah," jelasnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Pada tanggal 12 Agustus 2016 dibuat Akta Pengikatan Jual Beli No.08 dan No.09 antara Djohan Effendi figur yang diperankan oleh Halim (DPO) selaku penjual dengan Santoso Halim selaku Pembeli, di hadapan Notaris/PPAT Lusi Indriani. Pada 22 Agustus 2016 dibuat Akta Jual Beli No. 376 dan Akta Jual Beli No. 377 di hadapan Notaris/PPAT Vivi Novita Ranadireksa.

“Dalam jual beli tersebut anehnya Santoso Halim tidak melakukan pembayaran atas Jual-Beli Tanah dan Bangunan tersebut kepada Djohan Effendi figur yang diperankan oleh Halim (DPO) selaku penjual," jelasnya.

Namun, Santoso Halim justru melakukan transfer ke Rekening dengan atas nama pelaku Husin Ali Muhammad sebesar Rp8 miliar berdasarkan kesaksian Santoso Halim dalam Putusan Pidana No. 1073/Pid.B/2018/PN.Jkt.Sel halaman 33.

Akibat perbuatan persekongkolan jahat para pelaku mafia tanah, Djohan Effendi pada 06 Febuari 2017 membuat Laporan Polisi No: LP/176/K/II/PMJ/Restro JakSel.

Atas laporan tersebut, pelaku Husin Ali Muhammad sudah divonis hukuman pidana selama 5 tahun, berdasarkan Kasasi Pidana No. 562 K/Pid/2019 (Inkracht van gewijsde) karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pemalsuan Akta Autentik dan Pemalsuan Surat sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 263 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP bersama-sama dengan Halim (DPO).

Reporter MNC Portal menvoba mengubungi Santoso Halim selaku pembeli. Namun, sampai saat berita ini diditulis Santoso Halim tak merespon.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Sentimen: negatif (100%)