Sentimen
Negatif (79%)
29 Jun 2024 : 22.25
Tokoh Terkait

Menkominfo Ancam Pecat Pegawainya yang Main Judi Online

29 Jun 2024 : 22.25 Views 3

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Menkominfo Ancam Pecat Pegawainya yang Main Judi Online

M Iqbal Al Machmudi • 28 Juni 2024 16:17

Jakarta: Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Teguh Arifiyadi menegaskan jika ada pegawai kementerian kedapatan bermain judi online maka bisa dikenakan sanksi tegas. Ancamannya berupa pemberhentian atau pemecatan. "Menteri Kominfo sudah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh pegawai Kominfo apabila terbukti bermain judi online akan dikenakan sanksi berat sampai dengan pemberhentian," kata Teguh di Jakarta Pusat, Jumat, 28 Juni 2024. Sementara awal tahun lalu, Menkominfo Budi Arie Setiadi mengeluarkan surat instruksi ke seluruh pegawai Kominfo dilarang berkomunikasi dengan pihak-pihak yang terlibat dengan judi online. Sehingga komunikasi saja tidak boleh apalagi membentuk atau memfasilitasi.   Setiap pegawai secara detail rekeningnya dan aktivitas sosial medianya dilakukan profiling. Tujuannya agar memastikan bahwa mereka tidak terindikasi untuk memfasilitasi judi online dan sejenisnya. Selain itu, Teguh menjelaskan Kominfo tidak bisa melihat siapa saja yang main judi online termasuk ASN. Adapun yang bisa melihat atau mendeteksi adalah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berdasarkan pola dari transaksi. "PPATK juga bertemu dengan Pak Menteri Kominfo ternyata terlihat misalnya kok tahu anggota DPR atau DPRD main judi online, kan kelihatan pemilik rekeningnya dia misalnya membeli token membeli chip transaksinya berapa. Jadi berapa kali transaksinya dan itu terdeteksi di transaksi mereka baik itu di e-wallet maupun rekening bank," ungkapnya.

Jakarta: Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Teguh Arifiyadi menegaskan jika ada pegawai kementerian kedapatan bermain judi online maka bisa dikenakan sanksi tegas. Ancamannya berupa pemberhentian atau pemecatan.
 
"Menteri Kominfo sudah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh pegawai Kominfo apabila terbukti bermain judi online akan dikenakan sanksi berat sampai dengan pemberhentian," kata Teguh di Jakarta Pusat, Jumat, 28 Juni 2024.
 
Sementara awal tahun lalu, Menkominfo Budi Arie Setiadi mengeluarkan surat instruksi ke seluruh pegawai Kominfo dilarang berkomunikasi dengan pihak-pihak yang terlibat dengan judi online. Sehingga komunikasi saja tidak boleh apalagi membentuk atau memfasilitasi.
 
Setiap pegawai secara detail rekeningnya dan aktivitas sosial medianya dilakukan profiling. Tujuannya agar memastikan bahwa mereka tidak terindikasi untuk memfasilitasi judi online dan sejenisnya.
 
Selain itu, Teguh menjelaskan Kominfo tidak bisa melihat siapa saja yang main judi online termasuk ASN. Adapun yang bisa melihat atau mendeteksi adalah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berdasarkan pola dari transaksi.
 
"PPATK juga bertemu dengan Pak Menteri Kominfo ternyata terlihat misalnya kok tahu anggota DPR atau DPRD main judi online, kan kelihatan pemilik rekeningnya dia misalnya membeli token membeli chip transaksinya berapa. Jadi berapa kali transaksinya dan itu terdeteksi di transaksi mereka baik itu di e-wallet maupun rekening bank," ungkapnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(END)


Sentimen: negatif (79.8%)