Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak
Kab/Kota: Sorong
Tokoh Terkait
Kemendagri: Pj Bupati, Wali Kota, dan Gubernur Harus Mundur Jika Maju di Pilkada 2024
Fajar.co.id Jenis Media: Nasional
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia telah mengumumkan bahwa para Penjabat (Pj) bupati, wali kota, dan gubernur harus mengundurkan diri dari jabatan mereka jika ingin mencalonkan diri pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di wilayah tersebut.
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri RI, Togap Simangunsong, menjelaskan bahwa seluruh Pj daerah telah diberi informasi penting oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengenai aturan yang berlaku bagi Pj yang ingin maju dalam Pilkada 2024.
"Menurut aturan, Pj harus mengajukan pengunduran diri dari jabatannya paling lambat 40 hari sebelum pendaftaran dimulai, yakni sekitar tanggal 14-15 Juli 2024," ujarnya.
Simangunsong menambahkan bahwa Pj yang berencana maju pada Pilkada 2024 harus secara resmi mengundurkan diri dari jabatannya.
Ia menyatakan bahwa Kemendagri sering menerima laporan dan pengaduan terkait hal ini, di mana beberapa Pj telah memasang baliho kampanye meskipun aturan mengharuskan mereka untuk mengundurkan diri sebelum pendaftaran dimulai.
Meskipun demikian, Simangunsong juga menyoroti beberapa kasus di mana beberapa Pj, seperti di Nusa Tenggara Barat, telah mengambil langkah untuk mengundurkan diri lebih awal.
"Iya, Pj Gubernur NTB sudah mengundurkan diri dan yang baru dilantik berasal dari Sumatera Utara, sementara Pj Sumatera Selatan dipindahkan ke Sumatera Utara," jelasnya, dikutip dari ANTARA.
Simangunsong menegaskan bahwa bagi Pj di Papua Barat Daya, baik tingkat kabupaten maupun kota, yang ingin maju dalam Pilkada sudah jelas bahwa mereka harus mengundurkan diri dari jabatan tersebut.
"Di sini ada Pj Gubernur, Pj Wali Kota Sorong, Pj Bupati Tambrauw, Pj Bupati Maybrat, dan Pj Bupati Sorong. Aturannya sangat jelas bagi mereka yang ingin maju," tambahnya. (*)
Sentimen: positif (86.5%)