Sentimen
Negatif (100%)
29 Jun 2024 : 08.04

4 Fakta Penipuan Modus Kerja Like dan Subcribe Youtube, Diimingi Segini Bayarannya

29 Jun 2024 : 15.04 Views 2

Okezone.com Okezone.com Jenis Media: Nasional

4 Fakta Penipuan Modus Kerja Like dan Subcribe Youtube, Diimingi Segini Bayarannya

JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan pekerjaan dengan modus like dan subcribe video Youtube dengan kerugian hingga ratusan juta.

Berikut fakta-faktanya:

1. Korban Diimingi Bayaran Rp31 Ribu per Like 

Kasus tersebut bermula saat pelaku mengaku sebagai karyawan IKEA dan menawarkan pekerjaan like video Youtube dengan iming-iming bayaran Rp31.000 per like.

"Kemudian pelapor dikirimkan link Telegram melalui WhatsApp tersebut," Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis 27 Juni 2024.

2. Korban Diminta Deposit

Setelah pelapor menyetujui untuk melakukan pekerjaan tersebut, pelapor diwajibkan untuk melakukan deposit sebelum diberikan misi pekerjaan. 

Korban diminta melakukan deposito hingga Rp806.220.000. Namun, alih-alih mendapat uang yang dijanjikan, uang deposito yang dikirim raib. 

3. Pelaku Tiga Orang 

Saat ditelusuri, pelaku berjumlah tiga orang. Mereka berinisial SM (29), EO (47), dan WNI berinisial D yang tinggal di Kamboja.

Ade menyebutkan, SM berperan mencari korban dengan bayaran Rp500.000 per rekening, sementara EO memerintahkan SM untuk mencari korban dan membuat rekening dengan bayaran Rp1.000.000 per rekening.

"Tersangka D merupakan otak yang memerintahkan tersangka EO untuk mencari rekening. Terkait otak dari rangkaian penipuan sedang didalami apakah tersangka D atau ada keterlibatan pihak lainnya," kata Ade.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

4. Pelaku Dijerat Pasal Berlapis

Pelaku dijerat dengan Pasal 28 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian, Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/ atau Pasal 81 dan atau Pasal 82 dan atau Pasal 87 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/ atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Sentimen: negatif (100%)