Sentimen
Positif (72%)
28 Jun 2024 : 09.47
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi, teror

Tokoh Terkait
Agung Nugroho

Agung Nugroho

Novel Baswedan Sampai Mantan "Raja OTT" Akan Daftar Capim KPK

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

28 Jun 2024 : 09.47
Novel Baswedan Sampai Mantan "Raja OTT" Akan Daftar Capim KPK

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah mantan pegawai hingga penyidik KPK disebut bakal mendaftar menjadi calon pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua wadah mantan pegawai KPK, Indonesia Memanggil (IM) 57+ Institute, M. Praswad Nugraha mengatakan, dirinya dan sejumlah mantan penyidik memutuskan bakal mendaftar karena melihat kondisi KPK yang semakin mengkhawatirkan.

"Beberapa pimpinan melakukan pelanggaran kode etik, Ketua KPK menjadi tersangka," kata Praswad saat dihubungi, Jumat (28/6/2024).

Baca juga: 8 Orang Sudah Daftar Seleksi Capim-Calon Dewas KPK

Selain itu, IM 57+ Institute juga mempertimbangkan hasil Survei Litbang Kompas yang dipilih beberapa waktu lalu.

Survei itu mengungkapkan citra positif KPK, meskipun membaik, berada di posisi paling bawah di antara 8 lembaga negara lainnya.

Karena itu, pihaknya bakal mendaftarkan diri menjadi Capim KPK dengan niat memperbaiki kondisi lembaga anak kandung reformasi itu.

Selain Praswad, nama lain yang akan mendaftar adalah eks penyidik KPK Harun Al Rasyid, yang punya julukan "Raja Operasi Tangkap Tangan (OTT)".

Mantan penyidik KPK yang mendapat teror siraman air keras, Novel Baswedan juga disebut akan mendaftar.

Kemudian, nama lainnya yakni Budi Agung Nugroho, Andre Dedy Nainggolan, Herbert Nababan, Rizka Anungnata, Andi Abd Rachman Rachim, Juliandi Tigor Simanjuntak.

Lalu, March Valentino, Farid Andhika dan Waldy Gagantika.

Baca juga: Mantan Raja OTT KPK Harun Al Rasyid Gagal dalam Seleksi Calon Hakim Agung

Meski demikian, kata Praswad, dirinya dan belasan mantan pegawai KPK lainnya masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi.

Mereka sedang mengajukan judicial review menyangkut Pasal 29 huruf e UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang mempersyaratkan calon pimpinan KPK berusia minimum 50 tahun dan maksimum 65 tahun.

Adapun Praswad, Novel dan koleganya itu belum mencapai usia 50 tahun.

"Tergantung hasil gugatan MK," ujar Praswad.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sentimen: positif (72.7%)