Sentimen
Negatif (100%)
28 Jun 2024 : 10.28
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Ambon

Kasus: mafia tanah

Terduga Pengemplang Utang Santoso Halim Divonis Penjara Kasus Mafia Tanah

28 Jun 2024 : 17.28 Views 3

iNews.id iNews.id Jenis Media: Nasional

Terduga Pengemplang Utang Santoso Halim Divonis Penjara Kasus Mafia Tanah

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis penjara kepada Santoso Halim. Dalam perkara bernomor: 934 K/Pid/2024, MA menjatuhkan vonis penjara yang diputuskan pada 25 Juni 2024 kepada Santoso Halim.

"KABUL Kasasi Penuntut Umum, batal Judex Facti. Pasal yang terbukti, pidana penjara dan Status barang bukti conform Putusan PN," demikian bunyi amar putusan seperti dikutip dari situs Mahkamah Agung, Jumat (28/6/2024).

Baca Juga

AHY Bidik 82 Kasus Mafia Tanah, Potensi Kerugian Capai Rp1,7 Triliun

Diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terlebih dulu menyidangkan perkara tersebut sebelum kasus mafia tanah ini bergulir ke tingkat MA.

Baca Juga

RPA Perindo Audiensi ke Kementerian ATR soal Dugaan Mafia Tanah di Maluku

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dalam perkara bernomor 602/Pid.B/2023/PN.Jkt.Sel itu, Santoso Halim dituntut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam surat akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan dalam akta tersebut.

Dalam tuntutan tersebut, Santoso Halim dinilai bermaksud memakai dan menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran.

Baca Juga

Dugaan Praktik Mafia Tanah, Warga Kampung Sawah Indah Gelar Demo di Balai Kota DKI Jakarta

Pada 3 Januari 2024, PN Jakarta Selatan akhirnya menjatuhkan pidana penjara terhadap Santoso Halim.

Dalam dakwaan, Santoso Halim dijerat dengan tiga pasal berlapis yakni melanggar Pasal 226 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP; Pasal 226 ayat (2) Jo Pasal 55 ayat ke KUHP; dan Pasal 263 ayat KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga

Warga Ambon Percayakan Kasus Mafia Tanah Ditangani RPA Perindo: Saya Lapor Polisi hingga Presiden Tak Digubris

Kalah di PN Jakarta Selatan, Santoso Halim mengajukan kasasi ke MA. Namun, MA tetap menjatuhkan Santoso Halim dengan vonis penjara yang diputuskan pada 25 Juni 2024.  

Sebelumnya, bersama saudaranya Sukoco Halim, Santoso Halim diduga terlibat kasus pengemplangan utang. Keduanya diduga mengemplang utang ratusan miliar melalui perusahaan fiktif dan PKPU.

Baca Juga

Beri Pendampingan Hukum Kasus Mafia Tanah, RPA Perindo Perjuangkan Hak Korban

Editor : Rizky Agustian

Sentimen: negatif (100%)