Sentimen
Negatif (96%)
27 Jun 2024 : 17.06
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Jabodetabek

Kasus: covid-19, Tipikor, HAM, nepotisme, korupsi

Presiden Izinkan KPK Usut Dugaan Korupsi Bansos Presiden untuk Penanganan Covid-19 Tahun 2020

28 Jun 2024 : 00.06 Views 3

SuaraSurabaya.net SuaraSurabaya.net Jenis Media: News

Presiden Izinkan KPK Usut Dugaan Korupsi Bansos Presiden untuk Penanganan Covid-19 Tahun 2020

Joko Widodo Presiden mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi Bantuan Sosial (bansos) Presiden untuk Penanganan Covid-19 pada tahun 2020.

Kasus tersebut ditaksir merugikan keuangan negara sebanyak Rp125 miliar.

Pernyataan itu disampaikan Jokowi, siang hari ini, Kamis (27/6/2024), di sela kunjungan kerja di daerah Barito Timur, Kalimantan Tengah.

“Saya kira tindak lanjut dari peristiwa yang lalu ya. Silakan diproses hukum sesuai dengan kewenangan yang dimiliki aparat hukum,” ujar Presiden.

KPK mulai menyidik dugaan korupsi Bansos Presiden untuk Penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Tessa Mahardika Juru Bicara KPK menyatakan, itu merupakan pengembangan perkara distribusi Bansos Presiden terkait Penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada Kemensos RI tahun 2020 yang sudah diputus Pengadilan Tipikor Jakarta, 10 Juni 2024.

Dalam perkara tersebut, Penyidik KPK sudah menetapkan satu orang tersangka bernama Ivo Wongkaren Direktur Utama PT. Mitra Energi Persada.

Sekadar informasi, kasus itu berawal dari korupsi bansos beras yang membuat Kuncoro Wibowo Direktur PT.Bhanda Ghara Reksa (BGR) dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta, dan mendapat vonis enam tahun penjara.

Kuncoro dinilai tidak mendukung program pemerintah mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Perbuatan korupsi yang dilakukan selama masa pandemi Covid-19 juga menjadi faktor memberatkan vonis hakim.

Selain itu, Kuncoro juga wajib membayar denda Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan.

Lima terdakwa lain dalam kasus tersebut juga sudah divonis oleh majelis hakim.

Masing-masing Budi Susanto selaku Direktur Komersial PT BGR dan April Churniawan selaku Vice President Operation and Support PT BGR.

Kemudian, Ivo Wongkaren selaku Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP).

Lalu, Roni Ramdani selaku Tim Penasihat PT PTP dan General Manager PT PTP, serta Richard Cahyanto selaku Direktur PT.Envio Global Persada. (rid/ham)

Sentimen: negatif (96.2%)