Sentimen
Negatif (100%)
28 Jun 2024 : 06.03
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Ponsel Anggota Polda Metro Jaya Diminta Rutin Dirazia Buat Cegah Judi Online

28 Jun 2024 : 06.03 Views 3

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Ponsel Anggota Polda Metro Jaya Diminta Rutin Dirazia Buat Cegah Judi Online

Jakarta: Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto memerintahkan pimpinan di kewilayahan untuk merazia ponsel anggota. Hal ini sebagai langkah pencegahan anggota terlibat judi online. "Kita minta kepada kepala satuan wilayah, Kapolres, para kasat, para kapolsek untuk melakukan razia, buka, buka handphonenya satu-satu, dilihat," kata Karyoto kepada wartawan dikutip Kamis, 27 Juni 2024. Jenderal bintang dua ini memastikan akan memberikan hukuman bagi anggota yang ketahuan bermain judi online. Hukumannya bisa etik hingga pidana. "Ya nanti makanya kita lihat apakah dia masuk di ranah kode etik atau nanti dipidana, gitu," ungkap mantan Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu. Sebelumnya, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Syahardiantono mengakui ada anggota yang terlibat judi online. Dia memastikan semua anggota yang terlibat perbuatan pidana itu telah dikenakan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat. "Sudah ada beberapa kasus pelanggaran etika yang kita lakukan penegakan hukum bidang etika, terkait anggota Polri yang terlibat perjudian," kata Syahar dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 21 Juni 2024.   Dia menyebut perbuatan anggota itu sebagai pemain judi online. Namun, tidak dijelaskan dengan gamblang mengenai keterlibatan aparat tersebut. Dia hanya memastikan telah mengantongi datanya. "Data-data ada dan semuanya kita PTDH. Nanti datanya ada sama Pak Kadiv Humas (Irjen Sandi Nugroho)," ujar jenderal bintang dua itu. Aparat terlibat judi online pertama kali disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto. Hadi menyebut dirinya dan pimpinan TNI-Polri telah mengantongi nama-nama aparat penegak hukum yang terlibat dan ikut bermain judi online. Namun, Hadi menekankan bahwa orang-orang yang terlibat dari kedua institusi penegak hukum itu hanyalah oknum. "Tidak semua anggota TNI-Polri ikut dalam judi online, pimpinan TNI-Polri sudah mengetahui data-datanya siapa saja yang main judi online," kata Hadi dalam konferensi pers usai rapat Satgas Pemberantasan Judi Online di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu, 19 Juni 2024. Kasus perjudian daring ini kembali ramai dibahas setelah Presiden Jokowi resmi menerbitkan aturan mengenai satuan tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring. Keppres tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada Jumat, 14 Juni 2024. Adapun Ketua Satgas dipimpin oleh Menko Polhukam Hadi Tjahjanto, Wakil Ketua Satgas Menko PMK Muhadjir Effendy, Ketua Harian Pencegahan Menkominfo Budi Arie Setiadi. Ketua Harian Penegakan Hukum Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada serta anggota di bidang pencegahan yaitu Irwasum Polri dan Kadiv Propam.  Satgas ini akan bekerja mulai 14 Juni-31 Desember 2024. Satgas ini dibentuk usai terjadi kasus pembakaran seorang anggota Polres Jombang Briptu Rian Dwi Wicaksono (RDW) oleh istrinya Briptu Fadhilatun Nikmah. Polwan ini naik pitam setelah mengetahui uang suaminya habis untuk bermain judi online.

Jakarta: Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto memerintahkan pimpinan di kewilayahan untuk merazia ponsel anggota. Hal ini sebagai langkah pencegahan anggota terlibat judi online.
 
"Kita minta kepada kepala satuan wilayah, Kapolres, para kasat, para kapolsek untuk melakukan razia, buka, buka handphonenya satu-satu, dilihat," kata Karyoto kepada wartawan dikutip Kamis, 27 Juni 2024.
 
Jenderal bintang dua ini memastikan akan memberikan hukuman bagi anggota yang ketahuan bermain judi online. Hukumannya bisa etik hingga pidana.
"Ya nanti makanya kita lihat apakah dia masuk di ranah kode etik atau nanti dipidana, gitu," ungkap mantan Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
 
Sebelumnya, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Syahardiantono mengakui ada anggota yang terlibat judi online. Dia memastikan semua anggota yang terlibat perbuatan pidana itu telah dikenakan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat.
 
"Sudah ada beberapa kasus pelanggaran etika yang kita lakukan penegakan hukum bidang etika, terkait anggota Polri yang terlibat perjudian," kata Syahar dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 21 Juni 2024.
 
Dia menyebut perbuatan anggota itu sebagai pemain judi online. Namun, tidak dijelaskan dengan gamblang mengenai keterlibatan aparat tersebut. Dia hanya memastikan telah mengantongi datanya.
 
"Data-data ada dan semuanya kita PTDH. Nanti datanya ada sama Pak Kadiv Humas (Irjen Sandi Nugroho)," ujar jenderal bintang dua itu.
 
Aparat terlibat judi online pertama kali disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto. Hadi menyebut dirinya dan pimpinan TNI-Polri telah mengantongi nama-nama aparat penegak hukum yang terlibat dan ikut bermain judi online. Namun, Hadi menekankan bahwa orang-orang yang terlibat dari kedua institusi penegak hukum itu hanyalah oknum.
 
"Tidak semua anggota TNI-Polri ikut dalam judi online, pimpinan TNI-Polri sudah mengetahui data-datanya siapa saja yang main judi online," kata Hadi dalam konferensi pers usai rapat Satgas Pemberantasan Judi Online di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu, 19 Juni 2024.
 
Kasus perjudian daring ini kembali ramai dibahas setelah Presiden Jokowi resmi menerbitkan aturan mengenai satuan tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring.
 
Keppres tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada Jumat, 14 Juni 2024. Adapun Ketua Satgas dipimpin oleh Menko Polhukam Hadi Tjahjanto, Wakil Ketua Satgas Menko PMK Muhadjir Effendy, Ketua Harian Pencegahan Menkominfo Budi Arie Setiadi.
 
Ketua Harian Penegakan Hukum Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada serta anggota di bidang pencegahan yaitu Irwasum Polri dan Kadiv Propam. 
 
Satgas ini akan bekerja mulai 14 Juni-31 Desember 2024. Satgas ini dibentuk usai terjadi kasus pembakaran seorang anggota Polres Jombang Briptu Rian Dwi Wicaksono (RDW) oleh istrinya Briptu Fadhilatun Nikmah. Polwan ini naik pitam setelah mengetahui uang suaminya habis untuk bermain judi online.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(AGA)

Sentimen: negatif (100%)