Sentimen
Negatif (100%)
27 Jun 2024 : 19.24

Polda Metro Bongkar Penipuan Pekerjaan Like dan Subcribe Akun YouTube

28 Jun 2024 : 02.24 Views 2

Okezone.com Okezone.com Jenis Media: Nasional

Polda Metro Bongkar Penipuan Pekerjaan Like dan Subcribe Akun YouTube

JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya membongkar kasus penipuan modus menawarkan pekerjaan tekan like dan subcribe akun YouTube.

Dalam kasus tersebut, para korban mengalami kerugian hingga mencapai Rp806 juta.

"Pengungkapan dugaan tindak tindak pidana penipuan melalui media elektronik," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis, (27/6/2024).

Dalam pengungkapan tersebut penyidik m3ngamankan dua orang tersanjka berinisial EO dan AM. Tersangka mengaku dari salah satu perusahaan yang berniat menwarkan perkerjaan tekan like dan subcribe akun YouTube.

"Menawarkan pekerjaan untuk melakukan like video-video di youtube dengan komisi sebesar Rp31 ribu," sebutnya.

Apabila korban setuju, mereka mesti menyetorkan uang terlebih dulu. Namun, Ade tak menjelaskan nominal setoran tersebut.

"Setelah menyetujui untuk melakukan pekerjaan tersebut, korban diwajibkan untuk melakukan deposit sebelum diberikan misi pekerjaan," ucapnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Atas dengan jumlah korban yang sudah diperdaya para tersangka meraup keuntungan mencapai Rp806 juta. "Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.806.220.000," kata Ade.

Dalam kasus ini, kedua tersangka dipersangkakan dengan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 81 dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 87 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Sentimen: negatif (100%)