Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak
Kab/Kota: Rejang Lebong
Tokoh Terkait
Belasan KTP-el Anggota Bawaslu Rejang Lebong Dicatut untuk Syarat Calon Perseorangan
Medcom.id Jenis Media: News
Rejang Lebong: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyebutkan belasan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau KTP-el penyelenggara pemilu dari jajarannya dicatut bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur jalur perseorangan di wilayah itu. "Ada 15 orang di jajaran Bawaslu Rejang Lebong yang KTP elektroniknya dicatut untuk dukungan bakal calon perseorangan Pilkada Bengkulu," kata Kordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Rejang Lebong M Abror di Rejang Lebong, Rabu malam, 26 Juni 2024. Dia menjelaskan, KTP-el jajaran Bawaslu Rejang Lebong yang dicatut bakal calon perseorangan tersebut mulai ketua Bawaslu setempat hingga ke Panwaslu kecamatan hingga Panwaslu Kelurahan/Desa. "Yang pasti, kalau kami sudah masuk dalam Panwaslu kecamatan, PKD dan sekretariat harus tidak mendukung. Kalau mendukung berarti harus lepas dari jabatannya saat ini," tegas dia. Jajaran Bawaslu Rejang Lebong yang KTP-el miliknya masuk persyaratan dukungan calon perseorangan untuk Pilkada Bengkulu ini, kata dia, setelah diverifikasi tidak pernah memberikannya sehingga dipastikan KTP mereka dicatut. Untuk langkah penanganan banyaknya KTP warga dan penyelenggara pemilu yang dicatut dalam dukungan calon perseorangan ini. Ia mengembalikan ke KPU Provinsi Bengkulu, mengingat hal itu terjadi pada dukungan bakal calon pilkada dari jalur perseorangan. Sementara itu untuk memastikan jalannya pelaksanaan verifikasi faktual (verfak) dukungan persyaratan bakal calon pilkada di wilayah itu berjalan sesuai dengan aturan, pihaknya telah melakukan pengawasan secara langsung ke lapangan. "Dalam verfak ini, kami hanya mengawasi dan memastikan bahwasannya yang dicatut itu benar-benar dilakukan verifikasi faktual oleh kawan-kawan PPS," tegasnya. Sementara itu, Kepala Desa Dusun Sawah, Kecamatan Curup Utara Ruslan menyatakan sebanyak 76 KTP-el warga di desanya masuk dalam dukungan calon perseorangan untuk Pilkada Bengkulu. Adanya KTP warga yang dicatut ini diketahui pihaknya saat dilakukan verifikasi faktual oleh petugas PPS di Desa Dusun Sawah sejak beberapa hari belakangan.
Rejang Lebong: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyebutkan belasan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau KTP-el penyelenggara pemilu dari jajarannya dicatut bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur jalur perseorangan di wilayah itu."Ada 15 orang di jajaran Bawaslu Rejang Lebong yang KTP elektroniknya dicatut untuk dukungan bakal calon perseorangan Pilkada Bengkulu," kata Kordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Rejang Lebong M Abror di Rejang Lebong, Rabu malam, 26 Juni 2024.
Dia menjelaskan, KTP-el jajaran Bawaslu Rejang Lebong yang dicatut bakal calon perseorangan tersebut mulai ketua Bawaslu setempat hingga ke Panwaslu kecamatan hingga Panwaslu Kelurahan/Desa.
"Yang pasti, kalau kami sudah masuk dalam Panwaslu kecamatan, PKD dan sekretariat harus tidak mendukung. Kalau mendukung berarti harus lepas dari jabatannya saat ini," tegas dia.
Jajaran Bawaslu Rejang Lebong yang KTP-el miliknya masuk persyaratan dukungan calon perseorangan untuk Pilkada Bengkulu ini, kata dia, setelah diverifikasi tidak pernah memberikannya sehingga dipastikan KTP mereka dicatut.
Untuk langkah penanganan banyaknya KTP warga dan penyelenggara pemilu yang dicatut dalam dukungan calon perseorangan ini. Ia mengembalikan ke KPU Provinsi Bengkulu, mengingat hal itu terjadi pada dukungan bakal calon pilkada dari jalur perseorangan.
Sementara itu untuk memastikan jalannya pelaksanaan verifikasi faktual (verfak) dukungan persyaratan bakal calon pilkada di wilayah itu berjalan sesuai dengan aturan, pihaknya telah melakukan pengawasan secara langsung ke lapangan.
"Dalam verfak ini, kami hanya mengawasi dan memastikan bahwasannya yang dicatut itu benar-benar dilakukan verifikasi faktual oleh kawan-kawan PPS," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Dusun Sawah, Kecamatan Curup Utara Ruslan menyatakan sebanyak 76 KTP-el warga di desanya masuk dalam dukungan calon perseorangan untuk Pilkada Bengkulu. Adanya KTP warga yang dicatut ini diketahui pihaknya saat dilakukan verifikasi faktual oleh petugas PPS di Desa Dusun Sawah sejak beberapa hari belakangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(WHS)
Sentimen: positif (100%)