Sentimen
Negatif (100%)
26 Jun 2024 : 02.15
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Cirebon

Kasus: pembunuhan

Keluarga Terpidana Pembunuhan Vina Cirebon Polisikan Ketua RT Abdul Pasren

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: News

26 Jun 2024 : 02.15
Keluarga Terpidana Pembunuhan Vina Cirebon Polisikan Ketua RT Abdul Pasren

Liputan6.com, Jakarta Keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon resmi melaporkan Ketua RT Abdul Pasren atas kesaksian bohong ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2024).

Laporan itu telah teregister dalam nomor LP/B/208/VI/2024/SPKT/BARESKRIM, tertanggal 25 Juni 2024, dengan pelapor Aminah perwakilan dari keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky.

"Atas nama keluarga terpidana yang diwakili ibu Aminah. LP terkait dengan kesaksian palsu yang dilakukan Pak Pasren selaku RT di wilayah Ibu Aminah beserta anaknya yang kita duga memberikan keterangan palsu yang dibuat di bawah sumpah," kata pengacara keluarga terpidana, Rully Panggabean kepada wartawan.

Alasan melaporkan Pasren, karena dari keterangannya telah membuat Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Sudirman terseret dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky dengan hukuman penjara seumur hidup.

"Kita memang sudah membawa bukti semuanya baik berupa putusan pengadilan, saksi-saksi, keterangan yang kita dapat dari tetangganya. Bahwa pada malam 27 agustus 2016 mereka itu memang ada di rumah Pak Pasren, tapi dalam kesaksian Pak Pasren bilang tidak ada katanya," bebernya.

Tidak hanya itu, keterangan dari Pasren juga dianggap telah merugikan keluarga terpidana. Lantaran menyebut kalau enam keluarga terpidana kala itu sempat meminta Pasren dan pengacara mengubah keterangan.

"Itu semua tidak benar, dan oleh karena itu mereka hari ini membuat laporan," kata Rully.

Bantah Keterangan Abdul Pasren

Pada kesempatan yang sama, Aminah selaku pelapor yang mewakili enam keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina juga membantah kalau keluarga sempat meminta agar RT Pasren berbohong dengan iming-iming uang.

"Bilangnya disuruh berkata bohong alias mengarang cerita. Padahal kami datang ke situ untuk meminta Bapak RT Abdul Pasren suruh jujur kalau memang anak-anak itu tidur di rumah anak Pak Pasren tolong jujur," kata Aminah.

"Kata Pak Pasren enggak, itu bukan urusan saya. Itu urusan polisi, saya tidak mau ikutan, lalu masuk ke dalam rumah. Nah kami dengan sedih lalu pulang ke rumah," tambah Aminah.

Dianggap janggal hingga menjadi perhatian publik, Kapolri meminta jajarannya untuk turun dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon. Polda Jawa Barat juga diperintahkan untuk mengumpulkan alat bukti yang cukup dan mengedepankan metode scientific ...

Sentimen: negatif (100%)