Sentimen
Negatif (78%)
26 Jun 2024 : 23.48
Tokoh Terkait

Komisi III Minta PPATK Ungkap Anggota DPR Main Judi Online

26 Jun 2024 : 23.48 Views 4

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Komisi III Minta PPATK Ungkap Anggota DPR Main Judi Online

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- DPR RI Komisi III meminta PPATK untuk mengungkap data anggota DPR yang terlibat dalam judi daring atau online agar bisa diproses sesuai dengan kode etik di Mahkamah Kehormatan Dewan.

Fenomena judi daring dilihat sebagai masalah sosial yang merambah ke berbagai kalangan, termasuk dalam institusi negara.

Habiburokhman, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, menekankan bahwa berdasarkan hukum, baik dalam KUHP maupun UU ITE, pemain judi online dapat dipidana, tidak hanya penyelenggaraannya saja.

"Kita juga ingin tahu apakah di DPR ini anggota DPR ada juga yang terdeteksi bermain judi online ya, kita minta ini minta infonya," kata Habiburokhman saat rapat kerja bersama PPATK di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip dari ANTARA.

Meskipun demikian, DPR akan merumuskan pendekatan persuasif atau represif terhadap pemain judi online, mengingat dampak langsung dari tindakan represif bisa mengisi penjara dengan para penjudi.

Selain itu, Komisi III meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga untuk menyelidiki rekening-rekening tak bertuan yang diduga digunakan oleh operator judi online, yang jumlah dana yang terlibat mencapai ratusan miliar rupiah. (*)

Sentimen: negatif (78%)