Sentimen
Negatif (100%)
25 Jun 2024 : 22.39
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Cirebon

Kasus: HAM, pembunuhan

Ketua RT di Kasus "Vina Cirebon" Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Keterangan Palsu

26 Jun 2024 : 05.39 Views 2

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Ketua RT di Kasus "Vina Cirebon" Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Keterangan Palsu

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak keluarga Supriyanto, salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita (16) dan Muhammad Rizky atau Eki (16) di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 lalu, membuat laporan ke Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta.

Kakak Supriyanto, Aminah didampingi kuasa hukumnya, Roelly Pangabean melaporkan ketua RT bernama Abdul Pasren atas dugaan memberikan keterangan palsu.

Adapun Abdul Pasren merupakan Ketua RT 2 RW 10, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon saat kasus pembunuhan Vina ini terjadi.

"Memang hari ini kami mengadakan laporan polisi atas nama keluarga terpidana yang diwakili Ibu Aminah," kata Roelly di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (25/6/2024).

Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/208/VI/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 25 Juni 2024. Pasren dilaporkan melanggar Pasal 242 KUHP terkait pemberian keterangan palsu di bawah sumpah.

Baca juga: Berkaca dari Kasus Vina Cirebon, Komnas HAM Sebut Proses Penyidikan dan Penyelidikan Polisi Rentan Pelanggaran

Aminah juga melaporkan ini mewakili pihak keluarga dari terpidana lain yakni Eko Ramdhani, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Eka Sandi yang juga ikut hadir ke Bareskrim.

Mereka turut melaporkan Pasren karena keterangan palsu yang diduga disampaikan Pasren menyangkut nasib sanak saudara mereka.

"LP terkait dengan kesaksian palsu yang dilakukan Pak Pasren selaku RT di wilayah Ibu Aminah beserta anaknya yang kita duga memberikan keterangan palsu yang dibuat di bawah sumpah," ucap Roelly.

Aminah mengungkapkan pernyataan Pasren selaku ketua RT saat menjadi saksi di peristiwa kematian Vina dan Eki tersebut tidak benar.

Menurut Aminah, Pasren menyampaikan bahwa pihak keluarga pelaku mendatangi Pasren memberikan iming-iming uang hingga memintanya berkata bohong saat menjadi saksi kasus itu.

Baca juga: Kapolri Kerahkan Propam hingga Bareskrim Asistensi Kasus Vina Cirebon

Menurut Aminah, pihak keluarga pelaku saat itu datang meminta agar Pasren berkata yang sejujurnya.

"Yang saya laporkan itu karena pengakuan pak RT itu keluarga memberikan iming-iming uang, bilangnya disuruh berkata bohong alias mengarang cerita," kata Aminah.

"Padahal kami datang ke situ untuk meminta bapak RT Abdul Pasren suruh jujur. Kalau memang anak-anak itu tidur dirumah anak Pak Pasren, tolong jujur," ujar dia.

Lebih lanjut, Aminah mengaku baru berani menyoal hal ini meski kejadiannya sudah 2016 silam lantaran kasus tewasnya Vina dan Eki kini kembali viral.

"Karena dulu kan enggak ada media. Enggak ada Tiktok. Terus adanya cuma koran sama HP jadul. Kita mau lapor kemana? Kita orang kecil. Sedangkan itu sama polisi berurusannya. Saksi yang kita bawa aja enggak pernah dipake," ungkap dia.

Sentimen: negatif (100%)