Sentimen
Negatif (86%)
26 Jun 2024 : 23.23
Informasi Tambahan

Kasus: Narkoba, korupsi, kejahatan siber

Kominfo Bikin Aplikasi Buat Setop Judi Online, Beneran Canggih atau Cuma 'Ala-Ala'?

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

26 Jun 2024 : 23.23
Kominfo Bikin Aplikasi Buat Setop Judi Online, Beneran Canggih atau Cuma 'Ala-Ala'?

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membuat sebuah aplikasi pemberantasan judi online. Aplikasi tersebut bisa dikunjungi melalui situs s.id/bersamastopjudol.

Terkait dengan adanya aplikasi tersebut, Kementerian itu pun mengaku terus mengembangkan fitur-fitur yang tersajikan. Antara lain layanan pengaduan, layanan iklan masyarakat, dan pesan anti judi online.

Aplikasi yang berbasis digital untuk pencegahan judi online itu memiliki dua bagian tim. Di antaranya bagian pencegahan dan penindakan.

"Bagian pencegahan oleh Menkominfo sebagai ketua harian, lalu wakilnya saya. Di bagian penindakan ada Kapolri sebagai ketua hariannya dan Kabareksim sebagai wakilnya," tutur Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kominfo, Usman Kansong, Rabu 26 Juni 2024.

Selain dilengkapi dengan fitur-fitur terkait pencegahan judi online, pihaknya juga menambahkan beberapa infografis anti-judi online. Selain itu, ada pula berita-berita terkait tentang judi online.

Usman Kansong mengatakan, masyarakat yang merasa awam dengan aplikasi ini tidak perlu khawatir. Karena aplikasi tersebut sangat simple (sederhana) dan berbasis living dokument (diperbarui).

Aplikasi yang berbasis living dokument ini akan terus diperbarui agar penyampaian informasi bisa tepat sasaran.

"Karena aplikasi ini berangkat dari pencegahan judi online, maka informasi yang dihasilkan tentang pencegahan judi online," ujar Usman Kansong.

Dia berharap, dengan adanya aplikasi ini masyarakat bisa teredukasi. Terutama, memahami bahaya judi online yang sedang marak-maraknya terjadi di Indonesia.

Dengan begitu, pihaknya juga menyematkan hotline Stop Judi Online agar memudahkan masyarakat melaporkan pergerakan judi online.

"Atau bisa melalui aduankonten.id," ucap Usman Kansong.

Potret aplikasi pemberantasan judi online Kominfo.

Satgas Pemberantasan Judi Online

Pusat Pelaporan Analis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir sebanyak 5.000 rekening perorangan maupun kelompok yang terkait dengan judi online. Dari ribuan rekening tersebut, hasil penelusuran tim menunjukkan aliran dana itu berujung pada bandar besar yang berada di luar negeri seperti Kamboja.

Sedangkan, bandar-bandar judi online yang ditangkap Polri selama ini hanyalah perantara atau bandar kecil.

"Kalau di Indonesia sifatnya admin atau bandar kecil, polisi sudah beberapa kali menangkap mereka misalnya di ruko di Jakarta Barat," ucap Wakil Ketua Harian Pencegahan Satgas Pemberantasan Judi Daring yang juga Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik pada Kemenkoinfo, Usman Kansong.

"Kalau yang besar belum ditangkap, termasuk server induknya di sana (luar negeri). Makanya masih bisa muncul-muncul lagi (situs judi online)," ujarnya menambahkan.

Jokowi kemudian membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Online. Di penindakan, nantinya satgas bakal menyasar para bandar kakap ini dengan menggandeng Interpol dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).

Diharapkan dengan bantuan Kemenlu, pihak berwajib kedua negara bisa membantu menangkap para bandar judi online khusus di Indonesia. Lebih dari itu, Usman Kansong berharap para pelaku bisa diekstradisi ke Indonesia.

"Kami akan kerja sama dengan Interpol, kepolisian setempat yang akan menangkap atau membantulah. Nanti kami lihat apakah bisa dalam kasus judi ada sistem ekstradisi atau tidak," tuturnya.

"Biasanya kebijakan ekstradisi kan untuk kejahatan khusus seperti narkoba, korupsi, yang penting ditindak saja dulu. Mau dihukum di sana, atau seperti apa nanti dibicarakan dengan negara yang bersangkutan," ucap Usman Kansong menambahkan.

Sementara terkait dugaan keterlibatan pejabat hukum dalam melindungi para bandar judi online, dia tak membantahnya. Untuk itulah di dalam satgas, dilibatkan Polisi MIliter dan Provost.

"Di dalam tim penindakan ada polisi militer dan provost, itu jawaban saya. Pokoknya kami sudah menempatkan mereka yang pasti ada tujuannya," kata Usman Kansong.

Efektifkah Satgas Judi Online?

Pakar digital forensik, Ruby Alamsyah mengaku pesimistis Satgas Pemberantasan Judi Online betul-betul bisa memberantas kejahatan yang sudah lintas-negara ini dalam waktu enam bulan kalau merujuk pada nomenklatur yang tertuang dalam keppres.

Sebab, orang-orang yang menjabat sebagai ketua harian pencegahan dan penindakan adalah mereka yang selama ini memang memiliki tugas pokok yang sama meskipun tidak masuk dalam satgas. Itu mengapa, dia mempertanyakan fungsi satgas jika tidak memiliki strategi baru yang jitu selain pemblokiran dan menangkap bandar-bandar kecil di dalam negeri.

"Dalam pandangan saya, komposisi satgas ini normatif. Pejabat yang sudah ada dan memang kerjaan mereka. Tidak ada representatif pihak yang capable (mampu) secara teknis untuk memberantas itu," tutur Ruby Alamsyah.

"Dilihat dari komposisi struktur, pejabat dengan tupoksi harian sama. Enggak ada representasi tim teknis yang proper untuk menanggulangi," ujarnya menambahkan.

Untuk memberantas judi online, Jokowi mestinya membentuk tim khusus yang paham betul tentang kejahatan siber. Di situ, tim tersebut bekerja untuk menganalisa data trafik internet yang dipakai untuk membuat situs judi online di Indonesia.

Setelah mempelajari lalu lintas jaringan judi online yang ada selama satu atau tiga tahun terakhir, akan didapati bagaimana cara kerja para bandar.

"Bisa ketahuan pola mereka menghindari blokir, membuat sel-sel baru, mengganti domain IP Address. Dari situ diturunkan apa problemnya dan solusinya. Mestinya begitu kalau mau disebut satgas pemberantasan judi online. Karena kata kuncinya di judi online, kerja yang sangat teknis," kata Ruby Alamsyah.

Menurutnya, upaya pemblokiran jutaan situs yang dikomandoi Kominfo selama ini kurang efektif. Sebab, Kominfo tidak punya perangkat yang bisa langsung menutup situs-situs judi online di Indonesia.

Selama ini, Kominfo rutin mengirimkan permintaan kepada Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) untuk memblokir website yang mereka temukan atau diadukan oleh masyarakat. Namun, apakah anggota APJII betul-betul sudah menutup situs tersebut tak ada jaminannya karena tidak ada laporan dan evaluasi.

"Tapi bagaimana dengan penyedia layanan internet yang tidak terdaftar di APJII? Enggak ada yang memblokir. Sementara banyak penyedia internet ilegal di daerah-daerah yang pakai satelit," ujar Ruby Alamsyah.

"Catatan saya sekitar 25-30 persen layanan internet di Indonesia yang tidak bisa dijangkau kebijakan Indonesia, karena banyak yang ilegal," ucapnya menambahkan.

Ruby Alamsyah mengklaim, strategi yang dia paparkan lebih efektif dan bisa cepat dikerjakan. Kalau mau menangkap bandar besar yang dikendalikan dari luar negeri seperti Kamboja, membutuhkan waktu lama dikarenakan yuridiksi hukum yang terbatas.

Selain itu, situs judi online yang bertebaran tersebut tak semuanya dikendalikan dari luar negeri.

"Bandar-bandar kecil ini semakin banyak, karena pasarnya besar. Saya atau Anda bahkan bisa jadi bandar kecil cuma modal Rp100 juta, disiapkan sistemnya. Tinggal kita bikin rekening palsu, untuk deposit uang," tutur Ruby Alamsyah.

"Nah mereka ini (bandar kecil) akan selalu ada, karena marketnya besar dan targetnya orang biasa malahan kelas bawah yang Rp10.000 bisa deposit. Jadi ada cara lain, selain memblokir," ucapnya menambahkan.

Hal lain harus dilakukan adalah penindakan hukum sebagai efek jera. Pengamatannya, sampai sekarang tidak ada sanksi atau vonis pidana yang berat terhadap pelaku atau orang-orang yang tersangkut judi online.

Kalangan artis yang mempromosikan judi online bahkan dilepaskan begitu saja. Akibatnya, tidak ada dampak efek jera.***

Sentimen: negatif (86.5%)