Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: BUMD, Pembangunan Sarana Jaya
Kab/Kota: Munjul, Guntur, Pulogebang, Rorotan
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
KPK Cecar Pebalap Zahir Ali Soal Dugaan Korupsi Lahan Rorotan Jakarta, Punya Informasi Penting
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur, mengatakan, pebalap sekaligus pengusaha properti, Zahir Ali, memiliki informasi penting terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara, oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sarana Jaya. Hal itulah yang menyebabkan penyidik KPK memeriksa Zahir Ali sebagai saksi pada Rabu, 19 Juni 2024.
“Kami memeriksa saksi maupun tersangka, siapa pun itu karena orang tersebut memiliki informasi yang berkaitan dengan tindak pidana yang sedang kita tangani,” kata Asep Guntur, Rabu, 26 Juni 2024.
Asep menjelaskan, penyidik memeriksa Zahir Ali lantaran ingin memperoleh informasi soal kasus dugaan korupsi tersebut. Menurutnya, tak mungkin penyidik memeriksa saksi-saksi, termasuk Zahir Ali, jika tidak ada kaitannya dengan perkara korupsi yang tengah ditangani KPK.
“Jadi, orang yang dipanggil ke sini (KPK) pastilah orang-orang yang memiliki kaitannya dengan tindak pidana tersebut. Jadi, kami ingin mendapatkan informasi,” tutur Asep.
“Kualifikasi saksi itu melihat, mendengar, atau mengalami sendiri. Melihat kejadian itu, mendengar sebuah peristiwa pidana itu, atau dia pernah mendalami, menjadi bagian di dalam tindak pidana itu sendiri,” ucapnya menambahkan.
Hasil pemeriksaan Zahir AliPenyidik KPK rampung memeriksa Zahir Ali pada Rabu, 19 Juni 2024. Dia diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di daerah Rorotan, Jakarta Utara oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sarana Jaya.
“Benar bahwa ZA (Zahir Ali) diperiksa terkait dengan penyidikan yang dilakukan oleh KPK terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Lahan di lokasi Rorotan, DKI Jakarta oleh BUMD SJ (Sarana Jaya),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto dalam keterangannya, Kamis, 20 Juni 2024.
Tessa mengatakan, penyidik mencecar atau mendalami soal tugas jabatan Zahir Ali di perusahaan miliknya. Akan tetapi, Tessa tidak menyebut nama perusahaan yang dimiliki Zahir Ali. “Secara garis besar pemeriksaan terkait dengan jabatan (tupoksi) di perusahaan yang bersangkutan,” tutur Tessa.
KPK cegah 10 orang ke luar negeriKPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) imigrasi mencegah 10 orang ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di daerah Rorotan, Jakarta Utara, oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta yakni PT Perumda Pembangunan Sarana Jaya. Pengusutan kasus rasuah pengadaan lahan di Rorotan adalah hasil pengembangan perkara mantan Direktur Utama Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan.
Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pencegahan 10 orang untuk tidak meninggalkan wilayah hukum Indonesia berlaku selama 6 bulan. Jangka waktu pencegahan dapat diperpanjang dengan menyesuaikan kepentingan penyidikan.
“Bahwa terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan di lokasi Rorotan, DKI Jakarta oleh BUMD SJ (Sarana Jaya) pada tanggal 12 Juni 2024, KPK telah mengajukan larangan bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan pada 10 orang,” kata Budi kepada wartawan, Kamis, 13 Juni 2024. Berikut daftar 10 orang yang dicegah ke luar negeri.
ZA, Swasta MA, Karyawan Swasta FA, Wiraswasta NK, Karyawan Swasta DBA, Manager PT CIP dan PT KI PS, Manager PT CIP dan PT KI JBT, Notaris SSG, Advokat LS, Wiraswasta M, WiraswastaSebelumnya, KPK mengusut praktik korupsi pengadaan lahan di Munjul dan Pulogebang, Jakarta Timur, dengan tersangka Yoory Cornelis Pinontoan. Lahan di dua lokasi tersebut disediakan untuk pembangunan rumah DP Nol Persen atau Rp0 yang diinisiasi oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Pada kasus korupsi pengadaan lahan di Munjul, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Yoory dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara itu, Yoory saat ini masih menjalani persidangan terkait kasus korupsi lahan di Pulogebang.
Tidak hanya Yoory, ada pihak lain juga yang terlibat dalam kasus rasuah pengadaan lahan. Mereka adalah Diretur PT Adonara Propertindo; Tommy Adrian dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo; Anja Runtunewe. Kemudian, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar serta menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.
Para tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.***
Sentimen: negatif (100%)