Sentimen
Negatif (99%)
26 Jun 2024 : 02.21
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Partai Terkait
Tokoh Terkait

Kemenkumham Diminta Batalkan Kepengurusan Baru PBB

26 Jun 2024 : 09.21 Views 3

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Kemenkumham Diminta Batalkan Kepengurusan Baru PBB

Jakarta: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) diminta membatalkan Surat Keputusan (SK) kepenggurusan baru Partai Bulan Bintang (PBB) kepemimpinan Fahri Bachimf selaku Pj Ketua Umum. Proses administrasinya dinilai cacat. "Kita minta agar SK tersebut ya itu dibatalkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan kami harus menempuh prosedur ini terlebih dahulu keberatan administratif," ujar Ketua Tim Hukum Penyelamat PBB, Luthfi Yazid di Kantor Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Selasa, 25 Juni. SK dimaksud yakni Keputusan Tata Usaha Negara nomor M.HH-02.AH.11.03 tahun 2024 tentang pengesahan perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Partai Bulan Bintang (PBB). Kemudian, Keputusan Tata Usaha Negara nomor M.HH-04.AH.11.02 tahun 2024 tentang pengesahan susunan dan personalia dewan pimpinan pusat Partai Bulan Bintang (PBB) tertanggal 12 Juni 2024. Menurutnya, cacat administratif pengurusan baru dikarenakan dalam pembentukannya tak menempuh proses Musyawarah Dewan Partai (MDP) dan steering committe. Bahkan, lanjut dia, pembentukan kepengurusan baru PBB merupakan siasat dari Yusril Ihza Mahendra selaku mantan Ketua Umum. "Karena yang diajukan oleh Pak Yusril permohonan itu adalah permohonan yang penuh dengan rekayasa, Pak Yusril penuh rekayasa penuh manipulasi, terhadap permohonan yang diajukan kepada menteri di sini," ujarnya.   Eks Wakil Ketua Umum PBB Fuad Zakaria mengatakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBB Afriansyah Noor juga tak dilibatkan dan justru langsung dicopot. Tak hanya Afriansyah Noor, beberapa pengurus partai lain juga tak dilibatkan. Sehingga, pembentukan itu dianggap ada maksud dan tujuan terselubung. "Ada 12 pengurus, 3 wakil ketua umum termasuk saya dan beberapa ketua dan wakil sekjen termasuk sekjen sendiri 12 orang dengan pak sekjen," sebut Fuad. Tak hanya meminta Kemenkumham mencabut SK, Fuad juga menyampaikan akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).  "Karena ini Partai Islam kalau boleh semua itu jujur terbuka apa adanya. Itu yang membuat kita menuntut. Mudah-mudahan juga kemenkumham melihat yang sudah dijelaskan Pak Lutfi sehingga bisa mengadili sampai ke PTUN," kata Fuad.

Jakarta: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) diminta membatalkan Surat Keputusan (SK) kepenggurusan baru Partai Bulan Bintang (PBB) kepemimpinan Fahri Bachimf selaku Pj Ketua Umum. Proses administrasinya dinilai cacat.
 
"Kita minta agar SK tersebut ya itu dibatalkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan kami harus menempuh prosedur ini terlebih dahulu keberatan administratif," ujar Ketua Tim Hukum Penyelamat PBB, Luthfi Yazid di Kantor Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Selasa, 25 Juni.
 
SK dimaksud yakni Keputusan Tata Usaha Negara nomor M.HH-02.AH.11.03 tahun 2024 tentang pengesahan perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Partai Bulan Bintang (PBB).
Kemudian, Keputusan Tata Usaha Negara nomor M.HH-04.AH.11.02 tahun 2024 tentang pengesahan susunan dan personalia dewan pimpinan pusat Partai Bulan Bintang (PBB) tertanggal 12 Juni 2024.
 
Menurutnya, cacat administratif pengurusan baru dikarenakan dalam pembentukannya tak menempuh proses Musyawarah Dewan Partai (MDP) dan steering committe. Bahkan, lanjut dia, pembentukan kepengurusan baru PBB merupakan siasat dari Yusril Ihza Mahendra selaku mantan Ketua Umum.
 
"Karena yang diajukan oleh Pak Yusril permohonan itu adalah permohonan yang penuh dengan rekayasa, Pak Yusril penuh rekayasa penuh manipulasi, terhadap permohonan yang diajukan kepada menteri di sini," ujarnya.
 
Eks Wakil Ketua Umum PBB Fuad Zakaria mengatakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBB Afriansyah Noor juga tak dilibatkan dan justru langsung dicopot. Tak hanya Afriansyah Noor, beberapa pengurus partai lain juga tak dilibatkan. Sehingga, pembentukan itu dianggap ada maksud dan tujuan terselubung.
 
"Ada 12 pengurus, 3 wakil ketua umum termasuk saya dan beberapa ketua dan wakil sekjen termasuk sekjen sendiri 12 orang dengan pak sekjen," sebut Fuad.
 
Tak hanya meminta Kemenkumham mencabut SK, Fuad juga menyampaikan akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 
 
"Karena ini Partai Islam kalau boleh semua itu jujur terbuka apa adanya. Itu yang membuat kita menuntut. Mudah-mudahan juga kemenkumham melihat yang sudah dijelaskan Pak Lutfi sehingga bisa mengadili sampai ke PTUN," kata Fuad.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(AGA)

Sentimen: negatif (99.9%)