Sentimen
Negatif (99%)
25 Jun 2024 : 17.13

Menkeu Segera Terbitkan Aturan "Anti-dumping" untuk Lindungi Industri Tekstil

26 Jun 2024 : 00.13 Views 3

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Menkeu Segera Terbitkan Aturan "Anti-dumping" untuk Lindungi Industri Tekstil

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pihaknya akan menerbitkan aturan soal pengenaan bea masuk anti-dumping (BMAD) untuk sejumlah komoditas, salah satunya tekstil.

Langkah itu dilakukan sebagai respons atas permintaan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita soal aturan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMPT) dan BMAD.

Adapun aturan akan diterbitkan dalam bentuk peraturan menkeu (permenkeu).

"Jadi permenkeu akan keluar berdasarkan permintaan Beliau (Menperin) dan Menteri Perdagangan. BMPT dan BMAD seterusnya akan di-follow up berdasarkan permintaan Mendag dan Menperin," ujar Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (25/6/2024).

Baca juga: Sri Mulyani Curhat Ditawari Pinjol Tiap Hari

Pernyataan Sri Mulyani tersebut disampaikan setelah mengikuti rapat yang membahas soal industri tekstil bersama Presiden Joko Widodo dan sejumlah menteri di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Selasa.

Sementara itu, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengungkapkan, nantinya BMAD dan BMPT tidak hanya akan dikenakan terhadap produk tekstil, tetapi juga barang elektronik, alas kaki, dan keramik.

"Tadi disepakati akan ada instrumen pengenaan untuk TPT dan pakaian jadi, elektronik, alas kaki dan keramik. Semua dikenakan BMTP dan dia anti-dumping sekalian," ungkap Zulkifli.

BMTP dan BMAD dinilai dapat melindungi industri dalam negeri yang mengalami kerugian akibat maraknya impor.

Baca juga: Sri Mulyani, Airlangga, dan Tim Prabowo Tampil Bersama, Chatib Basri: Berikan Kejelasan Kepada Pasar

Diberitakan sebelumnya, Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita meminta Sri Mulyani untuk menerbitkan aturan anti dumping untuk produk tekstil.

Menurut dia, upaya menjaga industri tekstil harus dilakukan secara komprehensif, tidak cukup oleh Kemenperin sendiri karena kewenangannya tidak hanya di Kemenperin saja.

"Oleh sebab itu, kita yang seharusnya cepat mengantisipasinya dengan pengambilan kebijakan trade remedies berupa kebijakan anti-dumping dan safeguard, serta kebijakan nontarif lainnya," ujarnya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/6/2024).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sentimen: negatif (99%)