Sentimen
Negatif (100%)
25 Jun 2024 : 17.19
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Cempaka Putih

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait

Semua Orang Bisa Cium Ada 'Bau Anyir'

25 Jun 2024 : 17.19 Views 3

Detik.com Detik.com Jenis Media: Metropolitan

Semua Orang Bisa Cium Ada 'Bau Anyir'

Jakarta -

Ketua KPK Nawawi Pomolango melontarkan kritik atas pertimbangan majelis hakim PN Tipikor Jakarta Pusat yang menerima eksepsi terdakwa hakim agung nonaktif Gazalba Saleh. Nawawi mengatakan KPK mencium adanya bau anyir dari putusan tersebut.

Nawawi awalnya menjelaskan putusan sela kasus Gazalba itu bisa mengacaukan sistem peradilan di Indonesia. Dia mengatakan belum adanya syarat delegasi dari Jaksa Agung yang menjadi dasar hakim mengabulkan eksepsi Gazalba Saleh tidak memiliki argumen yang jelas.

"Coba teman-teman bayangkan bagaimana perkara yang banyak begitu berlangsung, khusus yang satu ini dinyatakan cacat padahal yang lainnya ini sama dan ditangani oleh majelis hakim yang sama. Apakah itu tidak menjadi terkesan kacau gitu," kata Nawawi dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2024).

-

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nawawi mengatakan putusan sela dari Gazalba Saleh itu bahkan telah dipakai oleh sejumlah terdakwa kasus korupsi yang ditangani KPK sebagai landasan dalam menyampaikan nota pembelaan di sidang lain.

"Dalam sebuah duplik atau materi pledoi dari seorang terdakwa pada beberapa waktu kemarin sampai menyitir produk putusan sela ini di dalam duplik atau pleidoinya. Ini yang kami katakan, ini akan sangat memicu terganggunya sistem praktek peradilan," ucap Nawawi.

Nawawi lalu ditanya apakah KPK mencium adanya kejanggalan dari proses putusan sela tersebut. Dia mengaku semua orang bisa mencium bau anyir dalam putusan sela Gazalba.

"Kalau soal bau-bau anyir semua orang bisa menciumnya, Pak. Apalagi Komisi Pemberantasan Korupsi yang memang kerjanya mencium (dugaan korupsi)," kata Nawawi.

Hakim PT DKI Jakarta diketahui mengabulkan langkah hukum perlawanan yang dilayangkan KPK terkait putusan sela majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam perkara Gazalba Saleh. PT DKI Jakarta memerintahkan agar sidang kasus gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh dilanjutkan.

"Menerima permintaan banding perlawanan penuntut umum. Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst tanggal 27 Mei 2024 yang dimintakan banding perlawanan tersebut," kata hakim ketua Subachran Hardi Mulyono saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (24/6).

Duduk sebagai ketua majelis Subachran Hardi Mulyono dengan anggota Sugeng Riyono dan Anthon R Saragih. Adapun KPK tak hadir dalam sidang pembacaan putusan perlawanan yang diajukannya tersebut. Pembacaan putusan verzet ini hanya dihadiri oleh majelis Pengadilan Tinggi Jakarta.

(ygs/dhn)

Sentimen: negatif (100%)