Sentimen
Negatif (87%)
25 Jun 2024 : 08.59
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Cempaka Putih

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait

Gazalba Tak Bisa Tolak Sidang

25 Jun 2024 : 08.59 Views 4

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

Gazalba Tak Bisa Tolak Sidang

Jakarta -

Hakim PT DKI Jakarta mengabulkan langkah hukum perlawanan yang dilayangkan KPK terkait putusan sela majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam perkara Gazalba Saleh. Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengaku terkejut dan mengapresiasi putusan tersebut.

"Kita apresiasi putusan PT DKI yang membatalkan putusan pengadilan negeri yaitu tentang kewenangan jaksa KPK yang mendakwa dan menuntut perkara gratifikasi maupun TPPU," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada wartawan, Senin (24/6/2024).

"Terus terang aja surprise. Mestinya ini Pengadilan Negeri tetep menyidangkan pokok perkaranya gitu, jangan kemudian dianggap tidak berwenang. Nah tapi ini sudah dikoreksi kita surprise, kita apresiasi, dan kita hormati putusan pengadilan Tinggi DKI Jakarta," sambungnya.

-

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Boyamin mengatakan putusan Pengadilan Tinggi DKI itu harus dilaksanakan. Terdakwa Gazalba Saleh, kata Boyamin, harus mengikuti persidangan dan tidak boleh menolak.

"Nah atas putusan itu, KPK mengajukan banding dan sekarang Pengadilan Tinggi menyatakan bahwa harus disidangkan pokok perkaranya ya sudah kita ikuti kita pantau," kata Boyamin.

"Apa konsekuensinya? Ya Gazalba Saleh harus mengikuti sidang ini, tidak bisa menolak dia, tidak mau datang itu tidak bisa gitu," ujarnya.

Mengenai penahanan untuk Gazalba, Boyamin menilai hal itu menjadi wewenang majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Boyamin mengatakan hakim bisa melakukan penahanan atau tidak.

"Berkaitan penahanan itu tetap kewenangan hakim pengadilan Tipikor. Kalau hakim Pengadilan Tipikor melakukan penahanan itu haknya hakim yang menyidangkan pokok perkara," katanya.

"Tapi kalau tidak melakukan penahanan ya, secara hukum boleh tidak dilakukan penahanan tergantung terserah hakimnya," tambahnya.

Hakim Kabulkan Permohonan KPK

Hakim PT DKI Jakarta mengabulkan langkah hukum perlawanan yang dilayangkan KPK terkait putusan sela majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam perkara Gazalba Saleh. PT DKI Jakarta memerintahkan agar sidang kasus gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh dilanjutkan.

"Menerima permintaan banding perlawanan penuntut umum. Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst tanggal 27 Mei 2024 yang dimintakan banding perlawanan tersebut," kata hakim ketua Subachran Hardi Mulyono saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (24/6).

Duduk sebagai ketua majelis Subachran Hardi Mulyono dengan anggota Sugeng Riyono dan Anthon R Saragih. Adapun KPK tak hadir dalam sidang pembacaan putusan perlawanan yang diajukannya tersebut. Pembacaan putusan verzet ini hanya dihadiri oleh majelis Pengadilan Tinggi Jakarta.

Majelis Hakim PT DKI Jakarta membacakan pertimbangan dalam putusan tersebut. Hakim menyatakan surat dakwaan terhadap Gazalba Saleh sah menurut hukum.

Sentimen: negatif (87.7%)