Sentimen
Negatif (99%)
24 Jun 2024 : 05.00
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Davao

Kasus: covid-19

Tokoh Terkait
Irjen Krishna Murti

Irjen Krishna Murti

[POPULER NASIONAL] Akses Judi "Online" ke Filipina dan Kamboja Diputus

24 Jun 2024 : 05.00 Views 3

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

[POPULER NASIONAL] Akses Judi "Online" ke Filipina dan Kamboja Diputus

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutus akses internet situs dan aplikasi judi online (daring) di Kamboja dan Filipina.

Tindakan itu dilakukan sebagai bagian dari upaya memerangi judi daring menjerat sejumlah kalangan masyarakat.

Sedangkan menurut temuan Polri, sindikat judi daring yang menggerogoti masyarakat adalah kejahatan lintas negara yang dikendalikan dari Thailand, Myanmar, Kamboja, Vietnam, dan Laos.

Baca juga: Putus Internet ke Kamboja dan Filipina, Menkominfo: Upaya Berantas Judi Online

1. Pemerintah Putus Akses Internet Judi "Online" Kamboja dan Filipina

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meminta penyelenggara jasa internet untuk memutus akses internet yang berhubungan dengan judi online.

Hal ini tercantum dalam surat nomor B-1678/M.KOMINFO/PI.02.02/06/2024 yang diteken Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) selaku Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Judi Online, Budi Arie Setiadi, pada 21 Juni 2024.

Dalam surat yang ditujukan kepada penyelenggara jasa telekomunikasi layanan gerbang akses internet atau network access point (NAP), pemerintah meminta akses internet terkait judi online dari dan ke Kamboja dan Davao Filipina diputus.

"Melakukan pemutuskan akses jalur komunikasi internet yang diduga digunakan untuk judi online terutama dari dan ke Kamboja dan Davao Filipina dalam waktu paling lambat 3 x 24 jam (hari kerja) sejak surat ini ditandatangani," demikian bunyi poin a surat tersebut dikutip Kompas.com, Minggu, (23/6/2024).

Baca juga: Upaya Berantas Judi Online dari Mekong Raya yang Jerat 2,3 Juta Penduduk Indonesia...

Dalam surat ini juga disebutkan bahwa jangka waktu pemutusan akses Internet diberlakukan dengan elavuasi secara terus menerus. Pemutusan akses ini akan berakhir jika dinilai sudah kondusif.

"Jangka waktu pemutusan akses akan dievaluasi untuk segera dipulihkan apabila situasi telah kondusif," bunyi point b surat tersebut.

 

2. Upaya Berantas Judi "Online" dari Mekong Raya yang Jerat 2,3 Juta Penduduk Indonesia...

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengungkapkan bahwa judi online merupakan kejahatan lintas negara atau transnational organized crime.

Kepala (Kadiv) Hubungan Internasional (Hubinter) Polri Irjen Krishna Murti menyebut mayoritas bandar judi online mengoperasikan kejahatannya dari area Mekong Raya. Mekong Raya merupakan wilayah yang terdiri dari beberapa negara seperti Thailand, Myanmar, Kamboja, Vietnam dan Laos.

“Para pelakunya adalah para kelompok-kelompok organized crime yang mengoperasikan perjudian online ini dari Mekong Region Countries,” kata Krishna di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (21/6/2024).

Menurut Krishna, persoalan judi online tak hanya menimpa Indonesia, melainkan negara tetangga di Asia Tenggara lainnya.

Baca juga: Kapolri Akan Pecat Anggota yang Terlibat Judi Online

Ia menjelaskan bahwa judi online semakin marak sejak masa pandemi Covid-19. Pasalnya, para penjudi di wilayah Mekong Raya mengalami pembatasan mobilisasi.

"Karena adanya limited of movement, para travelers tidak bisa berjudi, mereka mengembangkan judi online," kata Krishna.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sentimen: negatif (99.6%)