Sentimen
Negatif (100%)
24 Jun 2024 : 21.45
Informasi Tambahan

Kasus: serangan siber

Kominfo: Ucapan Ultah Jokowi Rasa Duka, Berantas Judol via SMS, PDN Mati, Mau Blokir X

24 Jun 2024 : 21.45 Views 2

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Kominfo: Ucapan Ultah Jokowi Rasa Duka, Berantas Judol via SMS, PDN Mati, Mau Blokir X

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI tengah menjadi sorotan publik. Bertubi-tubi kabar kontroversial menyelimuti Kominfo.

Mulai dari isu receh ucapan ulang tahun untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mirip konten duka cita, hingga fenomena pelik penanganan judi online yang menimbulkan reaksi negatif dari masyarakat. Berikut selengkapnya:

Ucapan Ultah Jokowi Rasa Duka

Akun media sosial milik Kominfo ramai dikritik usai mengunggah konten ucapan ulang tahun (ultah) bagi Presiden RI Joko Widodo dengan desain mirip ucapan bela sungkawa kematian.

Unggahan itu ada pada akun X dan Instagram milik Kominfo. Isinya berupa ucapan ulang tahun bagi Jokowi. Presiden yang lahir pada 21 Juni 1961 itu menginjak usia 63 tahun ini.

Sebagaimana kementerian lain, Kominfo turut memeriahkan hari ultah Jokowi dengan ucapan ulang tahun kepada sang RI1.

"Keluarga besar Kementerian Komunikasi dan Informatika mengucapkan: Selamat ulang tahun ke-63 Bapak Joko Widodo, Presiden RI," ujar takarir akun media sosial resmi Kominfo pada Jumat, 21 Juni 2024 lalu.

Tak ada yang salah dari kalimat di foto. Namun, Kominfo mengunggah foto Presiden Jokowi dalam ilustrasi sebuah bingkai lukisan berbalut bunga putih pada sudut kiri dan kanan foto. Kendati sudah dihapus, tangkapan layar hasil warganet membuat gambar tersebut abadi di internet. Kominfo terpantau sudah merevisi desain 'bela sungkawa' ultah Jokowi.

Berantas Judol via SMS

Kemenkominfo melancarkan SMS blast dalam upaya mencegah praktik judi online, yang telah menimbulkan keresahan dalam masyarakat. Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi memastikannya melalui keterangan via pesan elektronik.

"Edukasi melalui SMS blast sudah mulai," kata dia, dikutip dari Antara pada Senin, 17 Juni 2024 lalu.

Menurutnya, upaya edukasi menggunakan SMS blast akan dilakukan rutin setiap hari melalui kerja sama dengan operator-operator seluler yang beroperasi di Indonesia. Dalam SMS blast terbaru, Kominfo mengingatkan warga mengenai bahaya judi online.

"Judi Online Awal Kelalaian. Pasti Berujung pada Kehancuran. Tahan Diri Perkuat Iman. Demi Hidup Penuh Ketenteraman. #STOPJUDIONLINE," demikian bunyi pesan dari Kominfo, dikirim via SMS hari Sabtu, 22 Juni 2024.

Selain melancarkan SMS Blast, Kominfo selaku penanggung jawab bidang pencegahan dalam Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring (Satgas Judi Online) juga rutin memutus akses ke situs-situs bermuatan judi online.

Sejak 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengklaim pihaknya telah memblokir 2.945.150 konten judi online.

PDN Mati, karena Serangan Siber?

Server Pusat Data Nasional (PDN) yang dikelola Kominfo mendadak mati dan lumpuh. server PDN yang terpusat di Kemkominfo mengalami gangguan selama beberapa hari terakhir, tepatnya sejak Kamis, 20 Juni 2024.

Hal itu berdampak salah satunya pada layanan keimigrasian. Alhasil, antrean panjang calon penumpang di bandara internasional merugikan aktivitas dan mobilitas masyarakat.

Kominfo mengungkapkan permintaan maaf secara publik, dan tengah menyelidiki penyebabnya bersama Polri, BSSN, dan kementerian/lembaga terkait.

Terdapat beberapa kemungkinan hal ini dapat terjadi, antara lain karena gangguan pasokan listrik, kerusakan server, hingga gangguan koneksi internet seperti serangan siber DDoS atau Ransomware.

Namun, dalam keterangan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, ia tak mau buru-buru menyimpulkan matinya server PDN oleh Kementerian Kominfo itu disebabkan adanya serangan siber.

"Saya kira terkait dengan hal-hal yang bersifat serangan siber, kami bekerja sama dengan BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara) untuk melakukan semacam assessment, research. Nanti apabila ditemukan (penyebab), peristiwa pidananya akan diproses oleh pihak kepolisian," ujar Sigit di Jakarta Selatan, Sabtu, 22 Juni 2024.

Meski begitu, Sigit tak menjelaskan detail asesmen yang dilakukan bersama dengan BSSN. Ia hanya menyebut kerja sama dalam menangani serangan di dunia maya terus dijalin antara BSSN dengan Polri.

Rencana Blokir X di Indonesia

Pemblokiran X (dulu Twitter) di Indonesia kian dekat hari eksekusi. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memperingatkan pengguna asal tanah air untuk segera mempersiapkan alternatif platform media sosial lain.

Dirjen Aplikasi Informatika, Samuel Abrijani Pangerapan (Semmy) menjelaskan latar belakang keputusan diambil. Dia menyinggung klausul izin pengunggahan konten dewasa dan pornografi di platform tersebut.

Ia melanjutkan, Kominfo sudah berusaha mengurangi konten dewasa di X. Namun, cara itu sama saja mustahil sebab jumlah konten dewasa yang terlalu banyak di sana.

Semmy bersikeras satu-satunya cara menghentikan peredaran konten pornografi di X hanyalah memblokir platform secara keseluruhan.

"Pasti yang diblokir X-nya kan saya nggak bisa blokir di dalam. Pada saat kita menemukan konten pornografi kita bersurat itu ada konten pornografi tolong di take down, itu sudah ratusan ribu yang di X itu, yang kita temukan banyak sekali, paling banyak di sana memang." ujar Semmy, di gedung Kominfo, Jumat, 14 Juni 2024, dikutip Minggu, 16 Juni 2024.

Sejumlah petisi dari publik mewarnai rencana ini, salah satunya bertajuk 'Hentikan Kominfo dari Memblokir Sosial Media X' di Change.org. Berikut isi selengkapnya:

"Petisi ini sangat penting bagi saya pribadi dan untuk banyak pengguna lainnya. Sosial media X telah menjadi sumber penghasilan untuk banyak orang. Dengan memblokir platform ini, Kominfo secara tidak langsung merugikan mereka yang mencari nafkah dan mencabar hak mereka untuk mengakses dan membagikan informasi secara bebas. Lebih jauh lagi, media sosial ini juga menjadi sumber berita dan update penting yang bisa dengan mudah ditemukan di linimasa.

"Selain itu, rata-rata pengguna media sosial di Indonesia mencapai 88 juta pengguna dengan 57% adalah pengguna aktif (Sumber: Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia). Melarang akses ke platform ini berarti memotong akses informasi dan komunikasi bagi jutaan pengguna tersebut.

"Kami meminta Kominfo untuk menjunjung tinggi hak asasi manusia untuk kebebasan berbicara dan berkomunikasi. Jangan blokir Sosial Media X. Tandatangani petisi ini untuk menunjukkan dukungan Anda bagi kebebasan berkomunikasi di Indonesia".***

Sentimen: negatif (100%)