Sentimen
Negatif (66%)
24 Jun 2024 : 20.46
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait
Gazalba Saleh

Gazalba Saleh

Kasus Gazalba Saleh, KPK Harap Pengadilan Kabulkan Permohonan Verzet

25 Jun 2024 : 03.46 Views 2

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Kasus Gazalba Saleh, KPK Harap Pengadilan Kabulkan Permohonan Verzet

Jakarta: Pengadilan Tinggi Jakarta akan membacakan vonis verzet atau perlawanan atas putusan sela kasus penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat Hakim Agung Gazalba Saleh. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap majelis mengabulkan permintaan tersebut. “Adapun harapan KPK tentunya adalah PT DKI dapat menerima dan mengabulkan permohonan verzet yang dimohonkan oleh JPU (jaksa penuntut umum),” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada Medcom.id, Senin, 24 Juni 2024. Tessa menjelaskan pembacaan vonis merupakan domain dari Pengadilan Tinggi Jakarta. Hingga saat ini, KPK disebut belum menerima jadwal pembacaan putusan tersebut. Namun, KPK meyakini akan memenangkan gugatan itu. Sebab, kata Tessa, dakwaan untuk Gazalba diyakini sudah sesuai dengan aturan main yang berlaku. “Dan menyatakan bahwa surat dakwaan yang diajukan telah memenuhi persyaratan formil dan materil sehingga dapat digunakan sebagai dasar pemeriksaan perkara a quo,” ujar Tessa.   KPK juga berharap Pengadilan Tinggi Jakarta memberikan vonis lanjutan persidangan Gazalba. Lembaga Antirasuah tidak mau membuat dakwaan ulang. “Selain itu kami berharap PT DKI dapat memerintahkan kepada PN Tipikor Jakarta Pusat, untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara atas nama terdakwa Gazalba Saleh dalam tahap pembuktian,” ucap Tessa. Gazalba sudah dikeluarkan dari Rumah Tahanan (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 27 Mei 2024, malam. Dia enggan memberikan komentar usai keluar dari penjara sementara itu. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan kebebasan Gazalba ini merupakan bagian dari perintah hakim. Lembaga Antirasuah tidak bisa menahannya lagi saat ini. “Secara teknis untuk sementara terdakwa akan dikeluarkan dari tahanan sesuai perintah majelis hakim dimaksud,” kata Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 27 Mei 2024.

Jakarta: Pengadilan Tinggi Jakarta akan membacakan vonis verzet atau perlawanan atas putusan sela kasus penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat Hakim Agung Gazalba Saleh. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap majelis mengabulkan permintaan tersebut.
 
“Adapun harapan KPK tentunya adalah PT DKI dapat menerima dan mengabulkan permohonan verzet yang dimohonkan oleh JPU (jaksa penuntut umum),” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada Medcom.id, Senin, 24 Juni 2024.
 
Tessa menjelaskan pembacaan vonis merupakan domain dari Pengadilan Tinggi Jakarta. Hingga saat ini, KPK disebut belum menerima jadwal pembacaan putusan tersebut.
Namun, KPK meyakini akan memenangkan gugatan itu. Sebab, kata Tessa, dakwaan untuk Gazalba diyakini sudah sesuai dengan aturan main yang berlaku.
 
“Dan menyatakan bahwa surat dakwaan yang diajukan telah memenuhi persyaratan formil dan materil sehingga dapat digunakan sebagai dasar pemeriksaan perkara a quo,” ujar Tessa.
 
 
KPK juga berharap Pengadilan Tinggi Jakarta memberikan vonis lanjutan persidangan Gazalba. Lembaga Antirasuah tidak mau membuat dakwaan ulang.
 
“Selain itu kami berharap PT DKI dapat memerintahkan kepada PN Tipikor Jakarta Pusat, untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara atas nama terdakwa Gazalba Saleh dalam tahap pembuktian,” ucap Tessa.
 
Gazalba sudah dikeluarkan dari Rumah Tahanan (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 27 Mei 2024, malam. Dia enggan memberikan komentar usai keluar dari penjara sementara itu.
 
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan kebebasan Gazalba ini merupakan bagian dari perintah hakim. Lembaga Antirasuah tidak bisa menahannya lagi saat ini.
 
“Secara teknis untuk sementara terdakwa akan dikeluarkan dari tahanan sesuai perintah majelis hakim dimaksud,” kata Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 27 Mei 2024.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(END)

Sentimen: negatif (66.7%)