Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Pertamina
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Hadapi Sidang Vonis Hari Ini
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat bakal menggelar sidang putusan perkara eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, Senin (24/6/2024).
Diketahui, Karen Agustiawan merupakan terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquified natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
"Betul Senin agendanya putusan," kata Kuasa Hukum Karen Agustiawan, Luhut Pangaribuan kepada Kompas.com, Minggu (23/6/2024).
Baca juga: Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dituntut 11 Tahun Penjara
Luhut berharap, Majelis Hakim untuk membebaskan eks Dirut Pertamina itu.
Pasalnya, ia mengeklaim, tidak ada peristiwa tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Karen Agustiawan atas pengadaan LNG di PT Pertamina.
"Karena tidak ada fakta hukum Tipikor yang dilakukan Karen maka tidak ada kesalahan dan perbuatan melawan hukum," kata Luhut.
"Karena itu, jika pikiran dan hati nurani hakim 'tidak ikut tertidur' maka Bu Karen harus bebas karena tiada pidana atau pertanggungjawaban pidana tanpa kesalahan," ucapnya.
Baca juga: Jadi Saksi Karen Agustiawan, JK: Negara Harus Pertahankan Kebijakan Pangan dan Energi
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Karen Agustiawan untuk dipidana selama 11 tahun penjara.
Jaksa KPK menilai, Karen terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan LNG di PT Pertamina.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Galaila Karen Kardinah dengan pidana penjara pidana selama 11 tahun,” kata jaksa KPK Wawan Yunarwanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 30 Mei 2024.
Selain pidana badan, Karen juga dituntut dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan serta pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1.091.280.281,81 dan 104,016.65 dollar Amerika Serikat (USD).
“Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya bisa disita okeh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” kata Wawan.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama dua tahun,” ucap dia.
Baca juga: JK Bingung Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Bisa Jadi Terdakwa Korupsi
Jaksa KPK menilai, Karen Agustiawan telah merugikan keuangan negara sebesar 113 juta dollar AS.
Karen dianggap melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sentimen: negatif (100%)