Sentimen
Positif (66%)
24 Jun 2024 : 07.27
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Senayan

Partai Terkait

Ketum Golkar Bantah Sepakat UUD 1945 Kembali Ke Naskah Asli

24 Jun 2024 : 14.27 Views 3

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Ketum Golkar Bantah Sepakat UUD 1945 Kembali Ke Naskah Asli

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto membantah pihaknya telah sepakat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dikembalikan ke naskah asli.

Pernyataan itu Airlangga sampaikan saat dikonfirmasi terkait klaim Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti yang menyebut semua partai setuju mengembalikan UUD 1945 ke sebelum amendemen.

“Di partai belum pernah dibahas,” ujar Airlangga saat ditemui awak media di Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Golkar, Jumat (23/6/2024).

Baca juga: La Nyalla Klaim Semua Papol Setuju Kembalikan UUD 1945 ke Naskah Asli

Adapun La Nyalla mengaku telah menjalin komunikasi dengan semua partai politik terkait pengembalian UUD 1945 ke naskah asli, termasuk PDI-P.

Menurutnya, UUD 1945 hasil amendemen telah meninggalkan Pancasila, terutama menyangkut sila keempat tentang musyawarah dan perwakilan.

“Ya pastilah (komunikasi dengan PDI-P). Kan pasti semua ada karena semua partai sudah setuju,” kata La Nyalla saat ditemui di Senayan, Jakarta, Minggu.

La Nyalla juga menyatakan, DPD RI periode 2024-2029 akan menetapkan pengembalian UUD 1945 ke naskah asli sebagai agenda prioritas.

Pihaknya juga bakal mengajak Prabowo Subianto selaku Presiden 2024-2029 terpilih untuk melaksanakan agenda tersebut.

Menurutnya, hal ini selaras dengan  anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Gerindra yang didirikan dan dipimpin Prabowo.

“Kita berdoa supaya pelantikan Pak Prabowo berjalan lancar setelah itu kita akan mengajak beliau bersama sama kita konsep mengembalikan UUD 1945 ke naskah aslinya,” ujar La Nyalla.

Baca juga: Saat Bamsoet Bicara Amendemen yang Berujung Pemanggilan MKD...

Adapun UUD 1945 telah mengalami amendemen atau perubahan hingga empat kali dalam kurun waktu Oktober 1999 hingga Agustus 2002.

Saat itu, amendemen dilakukan disebut sebagai amanat reformasi.

Di antara poin amendemen adalah pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden sebanyak lima tahun dan dua kali menjabat.

UUD 1945 hasil amandemen juga mengatur mengenai pemilihan umum (Pemilu) langsung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sentimen: positif (66.7%)