Sentimen
Negatif (88%)
23 Jun 2024 : 08.29
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Davao

Putus Internet ke Kamboja dan Filipina, Menkominfo: Upaya Berantas Judi "Online"

23 Jun 2024 : 08.29 Views 3

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Putus Internet ke Kamboja dan Filipina, Menkominfo: Upaya Berantas Judi "Online"

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan, permintaan pemutusan akses internet dari dan ke Kamboja serta Davao Filipina oleh pemerintah dilakukan sebagai upaya memberantas judi online.

Hal ini disampaikan Budi Arie menjelaskan surat kepada penyelenggara jasa telekomunikasi layanan gerbang akses internet atau network access point (NAP) yang diteken pada 21 Juni 2024.

"Semua upaya kita lakukan untuk pemberantasan judi online," kata Budi Arie kepada Kompas.com, Sabtu (22/6/2024).

Baca juga: Pemerintah Putus Akses Internet Judi Online Kamboja dan Filipina

Dalam surat Nomor B-1678/M.KOMINFO/PI.02.02/06/2024 tersebut, pemerintah meminta penyelenggara jasa internet untuk memutus akses internet yang berhubungan dengan judi Online.

Kepada penyelenggara jasa telekomunikasi layanan gerbang akses internet, pemerintah meminta akses internet terkait judi online dari dan ke Kamboja dan Davao Filipina diputus.

"Melakukan pemutuskan akses jalur komunikasi internet yang diduga digunakan untuk judi online terutama dari dan ke Kamboja dan Davao Filipina dalam waktu paling lambat 3x24 jam (hari kerja) sejak surat ini ditandatangani," demikian bunyi poin a surat tersebut.

Dalam surat ini, Pemerintah menyampaikan alasan serta dasar hukum meminta penyedia jasa layanan internet memutus akses internet yang terlibat judi online.

Baca juga: Upaya Berantas Judi Online dari Mekong Raya yang Jerat 2,3 Juta Penduduk Indonesia...

Salah satunya, menindaklanjuti hasil rapat Satgas Pemberantasan Perjudian Online yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI Hadi Tjahjanto selaku Ketua Satgas pada tanggal 19 Juni 2024.

Dalam surat ini juga disebutkan bahwa jangka waktu pemutusan akses Internet diberlakukan dengan elavuasi secara terus menerus. Pemutusan akses ini akan berakhir jika dinilai sudah kondusif.

"Jangka waktu pemutusan akses akan dievaluasi untuk segera dipulihkan apabila situasi telah kondusif," bunyi point b surat tersebut.

Pemerintah pun meminta penyedia jasa layanan internet untuk melaporkan langkah-langkah atas tindakan pemutusan dan hasil pelaksanaannya untuk evaluasi dan tindak lanjut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sentimen: negatif (88.9%)