Sentimen
Negatif (100%)
23 Jun 2024 : 11.49
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: bandung

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Irjen Sandi Nugroho

Irjen Sandi Nugroho

Terduga Perintang Penyidikan Kasus Vina Dilaporkan ke Bareskrim

23 Jun 2024 : 18.49 Views 3

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Terduga Perintang Penyidikan Kasus Vina Dilaporkan ke Bareskrim

Jakarta: Ada dugaan perintangan atau obstruction of justice dalam penyidikan kasus pembunuhan vina. Pihak yang diduga merintangi penyidikan dilaporkan ke Bareskrim Polri. "Hari ini kita melaporkan dengan pasal obstruction of justice, keterangan palsu dan terkait dengan dugaan identitas ganda," kata advokat Pitra Romadoni di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Sabtu, 22 Juni 2024. Pitra mengantongi bukti-bukti terkait dugaan OOJ itu. Dia menjelaskan dugaan perintangan itu terjadi saat pemeriksaan saksi T. Saksi tersebut didatangi oleh keluarga terpidana E untuk mengubah keterangan agar sesuai dengan yang diinginkan. Dalam artian menutupi fakta insiden pembunuhan Vina dan Eky dengan iming-iming uang.  Pitra menambahkan saksi T juga didatangi oleh oknum pengacara E dan meminta agar keterangan T tidak sesuai fakta sebenarnya. Bahkan, pengacara T juga meminta agar saksi T tidur di rumah Ketua RT setempat. Namun, tidak disebut terpidana E yang dimaksud.   "Jadi kita melihat adanya di sini dugaan OOJ, merintangi penyidikan. Sehingga, ini menjadi bias dan blunder akibat tindakan-tindakan yang dilakukan oleh keluarga terpidana ya maupun pengacara," ungkap Pitra. Perintangan penyidikan lainnya disebut terjadi atas adanya dugaan identitas ganda. Menurut Pitra, setiap warga harus memiliki satu nama. Warga yang memiliki dua nama, kata dia, bisa dipidana. Namun, Pitra tak menyebut siapa yang memiliki identitas ganda. Mabes Polri sempat mengatakan ayah tersangka Pegi Setiawan memperkenalkan Pegi kepada ibu tiri dan ibu kos dengan nama Robi Irawan. Akibatnya, polisi sulit menangkap Pegi. "Hari ini kita minta untuk diusut oleh pihak Kepolisian dan saya juga sampaikan kepada Pak Dir (Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Surawan) agar mengenai OOJ ini harus dituntaskan, agar ini tidak menjadi problematika di tengah-tengah masyarakat," katanya. Laporan ini disebut telah diterima pihak Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri. Namun, tidak ada nomor laporan polisi yang diperlihatkan. Polisi buka peluang usut OOJ Sebelumnya, Polri membuka peluang mengusut kasus dugaan perintangan penyidikan atau OOJ dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. Dugaan perintangan penyidikan ini diduga dilakukan oleh keluarga pelaku. Seperti dugaan menyembunyikan Pegi Setiawan alias Perong oleh ayahnya dengan mengganti identitas Pegi menjadi Robi Irawan. Akibat identitas lain itu, Polri kesulitan menangkap Pegi yang buron sejak 2016. "Apakah nanti akan dikaitkan dengan kasus tersebut untuk pelaporan yang lainnya. Itu sangat dimungkinkan, saya bilang sangat dimungkinkan. Sangat dimungkinkan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho. Sandi mengungkap berdasarkan fakta di pengadilan ada saksi yang didatangkan oleh pengacara pelaku beserta orang tua para pelaku yang diminta agar tidak memberikan keterangan sesuai dengan faktanya. Bahkan, kata Sandi, saksi yang dihadirkan di pengadilan itu diming-imingi sejumlah uang agar mau tidak memberikan keterangan sesuai dengan apa yang dketahui dan dilihat. "Jadi, sangat dimungkinkan nanti akan ada LP (laporan polisi) berikutnya apabila kasus ini berlanjut," ungkap jenderal bintang dua itu. Untuk diketahui, polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Muhammad Rizky Rudian alias Eky. Delapan pelaku telah diadili, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal. Tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup. Sementara itu, Saka Tatal yang kala itu anak di bawah umur dihukum delapan tahun penjara. Saka mendapat pengurangan hukuman menjadi empat tahun penjara dan bebas April 2020. Selain delapan tersangka, Polda Jabar menetapkan tiga buron. Ketiga tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) ialah Pegi Setiawan alias Perong, Andi dan Dani. Delapan tahun berlalu, polisi menangkap Pegi Setiawan alias Perong di Bandung pada Selasa malam, 21 Mei 2024. Namun, dua DPO Andi dan Dani dihilangkan karena dinilai hanya keterangan fiktif dari pelaku lainnya.

Jakarta: Ada dugaan perintangan atau obstruction of justice dalam penyidikan kasus pembunuhan vina. Pihak yang diduga merintangi penyidikan dilaporkan ke Bareskrim Polri.
 
"Hari ini kita melaporkan dengan pasal obstruction of justice, keterangan palsu dan terkait dengan dugaan identitas ganda," kata advokat Pitra Romadoni di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Sabtu, 22 Juni 2024.
 
Pitra mengantongi bukti-bukti terkait dugaan OOJ itu. Dia menjelaskan dugaan perintangan itu terjadi saat pemeriksaan saksi T. Saksi tersebut didatangi oleh keluarga terpidana E untuk mengubah keterangan agar sesuai dengan yang diinginkan. Dalam artian menutupi fakta insiden pembunuhan Vina dan Eky dengan iming-iming uang. 
Pitra menambahkan saksi T juga didatangi oleh oknum pengacara E dan meminta agar keterangan T tidak sesuai fakta sebenarnya. Bahkan, pengacara T juga meminta agar saksi T tidur di rumah Ketua RT setempat. Namun, tidak disebut terpidana E yang dimaksud.
 
"Jadi kita melihat adanya di sini dugaan OOJ, merintangi penyidikan. Sehingga, ini menjadi bias dan blunder akibat tindakan-tindakan yang dilakukan oleh keluarga terpidana ya maupun pengacara," ungkap Pitra.
 
Perintangan penyidikan lainnya disebut terjadi atas adanya dugaan identitas ganda. Menurut Pitra, setiap warga harus memiliki satu nama. Warga yang memiliki dua nama, kata dia, bisa dipidana.
 
Namun, Pitra tak menyebut siapa yang memiliki identitas ganda. Mabes Polri sempat mengatakan ayah tersangka Pegi Setiawan memperkenalkan Pegi kepada ibu tiri dan ibu kos dengan nama Robi Irawan. Akibatnya, polisi sulit menangkap Pegi.
 
"Hari ini kita minta untuk diusut oleh pihak Kepolisian dan saya juga sampaikan kepada Pak Dir (Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Surawan) agar mengenai OOJ ini harus dituntaskan, agar ini tidak menjadi problematika di tengah-tengah masyarakat," katanya.
 
Laporan ini disebut telah diterima pihak Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri. Namun, tidak ada nomor laporan polisi yang diperlihatkan.

Polisi buka peluang usut OOJ


 

 
Sebelumnya, Polri membuka peluang mengusut kasus dugaan perintangan penyidikan atau OOJ dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. Dugaan perintangan penyidikan ini diduga dilakukan oleh keluarga pelaku.
 
Seperti dugaan menyembunyikan Pegi Setiawan alias Perong oleh ayahnya dengan mengganti identitas Pegi menjadi Robi Irawan. Akibat identitas lain itu, Polri kesulitan menangkap Pegi yang buron sejak 2016.
 
"Apakah nanti akan dikaitkan dengan kasus tersebut untuk pelaporan yang lainnya. Itu sangat dimungkinkan, saya bilang sangat dimungkinkan. Sangat dimungkinkan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho.
 
Sandi mengungkap berdasarkan fakta di pengadilan ada saksi yang didatangkan oleh pengacara pelaku beserta orang tua para pelaku yang diminta agar tidak memberikan keterangan sesuai dengan faktanya. Bahkan, kata Sandi, saksi yang dihadirkan di pengadilan itu diming-imingi sejumlah uang agar mau tidak memberikan keterangan sesuai dengan apa yang dketahui dan dilihat.
 
"Jadi, sangat dimungkinkan nanti akan ada LP (laporan polisi) berikutnya apabila kasus ini berlanjut," ungkap jenderal bintang dua itu.
 
Untuk diketahui, polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Muhammad Rizky Rudian alias Eky. Delapan pelaku telah diadili, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.
 
Tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup. Sementara itu, Saka Tatal yang kala itu anak di bawah umur dihukum delapan tahun penjara. Saka mendapat pengurangan hukuman menjadi empat tahun penjara dan bebas April 2020.
 
Selain delapan tersangka, Polda Jabar menetapkan tiga buron. Ketiga tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) ialah Pegi Setiawan alias Perong, Andi dan Dani.
 
Delapan tahun berlalu, polisi menangkap Pegi Setiawan alias Perong di Bandung pada Selasa malam, 21 Mei 2024. Namun, dua DPO Andi dan Dani dihilangkan karena dinilai hanya keterangan fiktif dari pelaku lainnya.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(ADN)

Sentimen: negatif (100%)