Sentimen
Negatif (99%)
23 Jun 2024 : 09.35
Informasi Tambahan

Agama: Kristen

Institusi: Universitas Kristen Indonesia (UKI)

Kab/Kota: bandung, Cirebon

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait

Banyak Misteri Kasus Vina Cirebon Belum Terungkap, Jalan Penuntasan Masih Panjang

23 Jun 2024 : 16.35 Views 2

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Banyak Misteri Kasus Vina Cirebon Belum Terungkap, Jalan Penuntasan Masih Panjang

PIKIRAN RAKYAT - Pakar hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) Hendri Pandiangan menilai, masih banyak misteri dalam kasus Vina Cirebon yang belum terungkap. Namun, Polisi terkesan buru-buru menyerahkan berkas perkara Pegi Setiawan kepada Kejati Jabar.

Menurutnya, pelimpahan berkas perkara Pegi Setiawan yang dilakukan oleh Polda Jabar ke Kejati pada Kamis 20 Juni 2024 bukan berarti kasus selesai. Sebab, di Kejaksaan nanti ada proses penelitian oleh jaksa yang ditunjuk Kejati Jabar.

"Para jaksa ini nantinya akan meneliti apakah berkas perkara tersebut sudah lengkap dan layak untuk dibawa ke proses peradilan," ujar Hendri Pandiangan, Jumat 21 Juni 2024.

"Paling tidak, Kejaksaan punya waktu 14 hari untuk meneliti berkas tersebut," ucapnya menambahkan.

PR Polisi Masih Banyak

Selain itu, Polisi juga masih memiliki sejumlah pekerjaan rumah (PR) yang harus ditindaklanjuti. Salah satunya, terkait pernyatan polisi bahwa ada pihak yang menjanjikan uang kepada saksi untuk memberikan keterangan yang meringankan dalam persidangan.

Mereka mengklaim, saksi yang dihadirkan tersebut diminta memberikan keterangan palsu agar dapat meringankan hukuman dari majelis hakim. Selain itu, polisi menyebut sosok pelaku yang berjanji memberikan uang.

"Nah, pelaku ini siapa? Polsii harus menindaklanjuti untuk memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat yang terus bertanya soal kejanggalan-kejanggalan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky ini," tutur Hendri Pandiangan.

"Apalagi, publik selama ini disuguhkan dengan informasi bahwa ada orang-orang besar dan punya kuasa dibalik para pelaku. Termasuk juga dua DPO yang belakakangan namanya dihapus polisi tanpa penjelasan yang bisa memuaskan publik," katanya menambahkan.

Di sisi lain, Polda Jabar pada saat ini tengah mendalami soal dugaan obstruction of justice atau perintangan penyidikan pada kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

"Pihak yang diduga atau dianggap melakukan perintangan penyidikan itu juga siapa?" ucap Hendri Pandiangan.

Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat (Jabar) menunjuk enam jaksa peneliti untuk meneliti berkas perkara Pegi Setiawan (PS), tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi (16) dan Muhammad Rizky (16) atau Eki di Cirebon pada 2016 lalu.

Para jaksa memiliki waktu 14 hari untuk meneliti berkas perkara tersebut. Nantinya dalam penelitian berkas, pada tujuh hari pertama jaksa akan menentukan sikap apakah berkas perkara lengkap atau belum.

Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan

Sebanyak 22 kuasa hukum tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada tahun 2016 silam, Pegi Setiawan, telah mengajukan gugatan praperadilan kepada Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa, 11 Juni 2024. Gugatan ini diajukan dengan alasan bahwa penetapan status tersangka terhadap klien mereka tidak didukung oleh bukti yang cukup.

"Sore hari ini kita semua sudah memasukkan permohonan tentang praperadilan, tadi sudah diterima sudah terdaftar mulai permohonan dan surat kuasa," kata Muchtar Effendy, kuasa hukum Pegi. 

Muchtar menegaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap kliennya sejak awal tanpa dasar yang jelas. Ia mencontohkan bahwa dalam konferensi pers pertama kali terkait penetapan tersangka, tidak ada bukti kuat yang mengarah kepada tindak pidana yang dilakukan oleh Pegi.

"Kita lihat di konferensi pers pertama tidak ada bukti yang mengarah kepada tindak pidana yang dilakukan klien kami," ucapnya.

Alasan lainnya, Muchtar menjelaskan bahwa sejak tahun 2016, Pegi tidak pernah dipanggil atau diperiksa oleh polisi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki. Namun, tiba-tiba ia ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, tidak diperbolehkan menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa pemeriksaan terlebih dahulu, sehingga pihaknya memutuskan untuk mengajukan gugatan praperadilan.

"Sejak 2016 klien tidak pernah dipanggil polisi dan diperiksa sehingga sangat layak dan pantas mengajukan praperadilan," ujarnya.

Muchtar juga menyebut bahwa jadwal persidangan masih menunggu penetapan pengadilan dan akan diumumkan melalui sistem informasi penelusuran perkara (SIPP). Terkait rencana Polda Jawa Barat mempercepat pemberkasan perkara, Muchtar mengakui hal tersebut merupakan kewenangan penyidik dan wajar dilakukan.

Namun, ia mempertanyakan keputusan perpanjangan masa penahanan kliennya yang sudah habis. Muchtar mendesak agar Polda Jawa Barat mengikuti penangguhan penahanan jika bukti yang ada tidak cukup kuat. 

"Kami mengimbau polda kalau bukti tidak kuat ke klien kami ikuti penangguhan kami. Klien kami memiliki hak untuk penangguhan penahanan," ujarnya.***

Sentimen: negatif (99.9%)