Sentimen
Negatif (100%)
22 Jun 2024 : 21.59
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Institusi: Universitas Indonesia

Tokoh Terkait

Tiga Situs Judi Online Dibongkar Polisi, Perputaran Uang Tembus Rp1 Triliun

22 Jun 2024 : 21.59 Views 2

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Tiga Situs Judi Online Dibongkar Polisi, Perputaran Uang Tembus Rp1 Triliun

PIKIRAN RAKYAT - Satgas Pemberantasan Judi Online Polri membongkar sindikat judi online dengan perputaran uang bernilai fantastis. Tiga situs berhasil dibongkar, yakni 1XBET, W88, dan Liga Ciputra.

Polisi mengungkap, perputaran uang ketiga situs judi online tersebut mencapai Rp1 triliun. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap 18 tersangka.

"Estimasi perputaran uang pada ketiga website judi online tersebut sejumlah Rp1.041.000.000.000," kata Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum Satgas Pemberantasan Judi Online, Komjen Pol. Wahyu Widada pada Jumat 21 Juni 2024.

Kabareskrim Polri itu menyebut, modus operandi yang dilakukan para pelaku terkait ketiga situs judi online hampir sama. Para pelaku melakukan kegiatan melawan hukum itu secara kolektif, dan turut membuat sistem pembayaran judi online.

Para tersangka juga menyamarkan pembayaran judi online ini melalui pembayaran yang ada di luar negeri. Bahkan, mereka juga memanfaatkan alat pembayaran melalui kripto dan money changer.

"Jadi alat pembayaran yang dibuat di Indonesia dengan rekening bank yang ada di Indonesia serta tokennya dikirimkan melalui ekspedisi dan dioperasionalkan dari luar negeri. Ini dilakukan untuk menyamarkan transaksi keuangan," tutur Wahyu Widada.

Dalam pengungkapan kasus judi online di situs 1XBET, ada 9 orang tersangka ditangkap. Kemudian pada situs W88, sebanyak tujuh orang tersangka ditangkap. Sedangkan, terkait situs Liga Ciputra sebanyak dua tersangka diamankan.

"Paktek perjudian online di website Liga Ciputra pada 11 Juni 2024 oleh Polda Metro Jaya dengan menangkap dua orang tersangka," ujar Wahyu Widada.

Dari para tersangka berhasil disita barang bukti berupa akun platform perdagangan kripto dengan jumlah aset sebesar Rp 13,5 miliar hingga uang tunai miliaran rupiah.

"Uang tunai sendiri Rp4,7 miliar, tiga unit mobil, 114 unit handphone, 96 buah buku rekening, 145 buah kaku ATM, sembilan unit laptop, lima unit token," ucap Wahyu Widada.

Atas perbuatannya, para tersangka diduga melanggar pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, pasal 82 dan/atau pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana, pasal 3, pasal 4, pasal 5 jo pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana pencucian uang, serta pasal 303 KUHP jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama adalah 20 tahun penjara.

318 Kasus Judi Online, 464 Pelaku Ditangkap

Bareskrim Polri mengungkap sebanyak 318 kasus tindak pidana perjudian online. Dari pengungkapan ini, polisi menangkap 464 tersangka selama kurang dari dua bulan terakhir.

Operasi ini berlangsung dari 23 April hingga 17 Juni 2024. Selain penangkapan tersangka, pihak berwenang juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang signifikan.

"Kami berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 67 miliar, 500 juta, 494 unit handphone, 36 unit laptop, 257 rekening bank, 98 akun judi online, dan 296 kartu ATM," tutur Wahyu Widada.

Dia menyebut, tindakan ini adalah bagian dari upaya keras untuk mengatasi maraknya judi online di Indonesia. Dia juga menyoroti jumlah pemain judi online yang mencapai 2,37 juta, yang melibatkan berbagai kalangan umur, termasuk anak-anak di bawah umur.

"Bahkan kemarin disampaikan bahwa ada 80 ribu anak yang terlibat di bawah umur 10 tahun. Ini adalah situasi yang sudah sangat memprihatinkan," kata Wahyu Widada.

dIA juga mengungkapkan, transaksi judi online mayoritas dilakukan dalam nominal kecil, sering kali di bawah Rp 100.000. Meskipun nilai transaksi kecil, jumlah pelakunya cukup besar.

"Bareskrim Polri tetap komitmen untuk menanggulangi permasalahan ini dengan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku," ucap Wahyu Widada.

Rp600 Triliun Transaksi Judi Online di Semester I 2024

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan nilai transaksi keuangan yang mencurigakan sepanjang semeser I tahun 2024. Hal itu terkait judi online yang mencapai lebih dari Rp600 triliun.

"Itu akan terus berkembang dan akan semakin masif kalau tidak tertangani secara optimal," ucap Ketua Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK, Natsir Kongah pada Kamis 20 Juni 2024.

Oleh karena itu, dia mengapresiasi upaya Presiden Jokowi membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online. Selanjutnya, dia berharap satgas ini dapat bekerja efektif dan optimal untuk menekan perkembangan judi online.

"Sebab kalau ini tidak kita cegah dan tidak kita berantas, itu multiplier effect-nya terhadap masyarakat cukup berat," ujar Natsir Kongah.

Menurutnya, berdasarkan statistik PPATK, tercatat ada sebanyak 3,2 juta orang pemain judi online. Di antara jumlah tersebut, 80 persennya adalah masyarakat berpenghasilan rendah.

"Di mana kita lihat masyarakat berpenghasilan rendah itu bermain judi online di kisaran Rp100.000 ke bawah," kata Natsir Kongah.

Sedangkan jika dilihat dari profil pemain judi online terdiri dari sejumlah profesi seperti, pelajar, mahasiswa, ibu rumah tangga, guru, pegawai, dan karyawan.

"Termasuk juga para profesional banyak juga yang bermain judi online ini," ucap Natsir Kongah.

Dia juga menyampaikan, perputaran akumulasi transaksi judi online ini yang jumlahnya selalu meningkat. Pada 2022 transaksinya mencapai Rp81 triliun. Kemudian, pada 2023 melonjak dengan nilai transaksi sebesar Rp327 triliun.

“Semua angka-angka ini membuktikan bagaimana problem kita terkait judi online ini sudah masuk ke arah yang meresahkan,” tutur Natsir Kongah.

Pecandu Judi Online Harus ke Psikiater

Sekitar 2,7 juta penduduk Indonesia dilaporkan bermain judi online. Bahkan, Budi Arie Setiadi menyatakan bahwa Indonesia pada saat ini sudah darurat judi online.

Tidak sedikit masyarakat yang kecanduan melakukan tindakan ilegal tersebut, hingga berujung pada kasus kriminal. Untuk menyembuhkan diri, para pecandu judi online pun disarankan untuk datang ke psikiater.

Hal itu dinilai bisa menjadi salah satu jalan keluar yang bisa menyelamatkan para penjudi sebelum berakibat pada gangguan mental. Terlebih, bagi mereka yang sudah kecanduan judi karena dipicu oleh hormon dopamin yang berlebihan.

"Kalau sudah masuk kategori kecanduan berat, lebih baik minta bantuan profesional psikiater ya, dalam hal ini untuk terapi obat secara medis. Ini untuk mengobati tingginya hormon dopamin," kata Psikolog Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hamdi pada Jumat 24 Mei 2024 malam.

Hormon dopamin merupakan salah satu senyawa kimia di dalam otak yang berperan dalam menyampaikan rangsangan ke seluruh tubuh. Perasaan tersebut akan susah dihentikan kecuali dengan bantuan dan pendampingan dari profesional dan keluarga dekat.

"Pemicu munculnya hormon dopamin itu karena sensasi judi itu sendiri. Jadi karena sudah berlebihan, akhirnya berujung kecanduan," ujar Muhammad Hamdi.

Selain ke psikiater, Muhammad Hamdi juga menyarankan para pecandu judi datang ke psikolog untuk membantu pemulihan mental.

"Karena ini adiksi juga ya, ini kecanduan satu perilaku yang obsesif yang terus-menerus berulang," ucapnya.

Kondisi tersebut perlu adanya intervensi para ahli dalam hal ini psikolog termasuk juga pendampingan keluarga.

"Dukungan keluarga sangat diperlukan karena yang bersangkutan kan ya perlu perhatian khusus ya," ujarnya.

Kecanduan judi online disebut dapat mengakibatkan gangguan mental. Kondisi gangguan ini akan cenderung meningkat jika seseorang secara konsisten berjudi terus menerus.

Potensi kecanduan dinilai makin rentan menjangkit mereka yang hormon dopamin di otaknya berlebihan. Hal ini berkontribusi besar pada peningkatan kecanduan, karena bisa membuat seseorang menjadi terus menerus kecanduan.

"Kalau sudah masuk kategori kecanduan berat, maka akan susah dihentikan, dan eskalasi judi online ini cukup besar ya," kata Muhammad Hamdi.

Dia menjelaskan, para pecandu judi online akan sulit disembuhkan karena ada perasaan exciting yang berarti seru atau menggairahkan.

"Saat awalnya menang sekali, lalu meluap-luap gitu, kemudian muncul perasaan tertantang yang begitu kuat," tutur Muhammad Hamdi.

Menurutnya, meskipun setelah itu kalah berkali-kali, para pecandu judi tetap merasa ada masa penantian untuk kembali menang.

"Jadi, hormon dopamin di otaknya itu sudah terlalu berlebihan, itu yang membuat dia menjadi terus kecanduan," ucap Muhammad Hamdi.***

Sentimen: negatif (100%)