Sentimen
Netral (99%)
22 Jun 2024 : 06.05
Partai Terkait

Masinton Nilai Langkah MKD Periksa Ketua MPR Bambang Soesatyo Berbahaya bagi Demokrasi

22 Jun 2024 : 13.05 Views 3

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Masinton Nilai Langkah MKD Periksa Ketua MPR Bambang Soesatyo Berbahaya bagi Demokrasi

Jakarta: Anggota DPR Fraksi PDIP Masinton Pasaribu mengomentari pemanggilan Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Masinton menilai langkah MKD tersebut berbahaya bagi demokrasi. "Akan berbahaya bagi masa depan demokrasi kita jika sikap dan pernyataan pimpinan dan anggota MPR RI menyangkut perspektif ketatanegaraan dipermasalahkan," kata Masinton dikutip wartawan, Kamis 20 Juni 2024. Menurut Masinton, merupakan tugas dan kewenangan ketua dan pimpinan MPR sebagai juru bicara lembaga MPR. Mereka memberikan perspektif kebangsaan dan kenegaraan kepada publik.  "Termasuk perspektif tentang amandemen UUD. Sepanjang tidak menyalahi prinsip dasar dan haluan bernegara, misalnya mengubah Pancasila," ujar Masinton.   Masinton menegaskan dampak pemanggilan Bamsoet. Ia menilai pemanggilan Bamsoed akan mengarah kepada pemberangusan demokrasi. "Yang justru disayangkan, datang dari dalam institusi demokrasi seperti DPR RI melalui alat kelengkapan DPR yang bernama MKD," ungkap Masinton. Bamsoet dilaporkan buntut pernyataannya soal "semua fraksi setuju untuk melakukan amandemen terhadap UUD 1945" dan kapasitas sebagai Ketua MPR. Dia menambahkan walaupun dalam pandangan hukum dari Biro Hukum MPR, pernyataan terkait soal amandemen UUD NRI 1945 disampaikan dalam kapasitas sebagai Ketua MPR yang kedudukannya tidak ex officio sebagai anggota DPR.   "Karenanya, pemanggilan oleh MKD harus dilihat dalam kerangka hubungan kelembagaan antara DPR dan MPR. Sehingga akan lebih tepat jika pemanggilan tersebut dilaksanakan melalui surat pengantar dari pimpinan DPR sebagai representasi institusional," ucap Bamsoet.

Jakarta: Anggota DPR Fraksi PDIP Masinton Pasaribu mengomentari pemanggilan Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Masinton menilai langkah MKD tersebut berbahaya bagi demokrasi.
 
"Akan berbahaya bagi masa depan demokrasi kita jika sikap dan pernyataan pimpinan dan anggota MPR RI menyangkut perspektif ketatanegaraan dipermasalahkan," kata Masinton dikutip wartawan, Kamis 20 Juni 2024.
 
Menurut Masinton, merupakan tugas dan kewenangan ketua dan pimpinan MPR sebagai juru bicara lembaga MPR. Mereka memberikan perspektif kebangsaan dan kenegaraan kepada publik. 
"Termasuk perspektif tentang amandemen UUD. Sepanjang tidak menyalahi prinsip dasar dan haluan bernegara, misalnya mengubah Pancasila," ujar Masinton.
 
Masinton menegaskan dampak pemanggilan Bamsoet. Ia menilai pemanggilan Bamsoed akan mengarah kepada pemberangusan demokrasi.
 
"Yang justru disayangkan, datang dari dalam institusi demokrasi seperti DPR RI melalui alat kelengkapan DPR yang bernama MKD," ungkap Masinton.
 
Bamsoet dilaporkan buntut pernyataannya soal "semua fraksi setuju untuk melakukan amandemen terhadap UUD 1945" dan kapasitas sebagai Ketua MPR. Dia menambahkan walaupun dalam pandangan hukum dari Biro Hukum MPR, pernyataan terkait soal amandemen UUD NRI 1945 disampaikan dalam kapasitas sebagai Ketua MPR yang kedudukannya tidak ex officio sebagai anggota DPR.
 
"Karenanya, pemanggilan oleh MKD harus dilihat dalam kerangka hubungan kelembagaan antara DPR dan MPR. Sehingga akan lebih tepat jika pemanggilan tersebut dilaksanakan melalui surat pengantar dari pimpinan DPR sebagai representasi institusional," ucap Bamsoet.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(DHI)

Sentimen: netral (99.6%)