Sentimen
Positif (88%)
21 Jun 2024 : 09.03

Menteri PPN: Maksud Pak Muhadjir soal Bansos Korban Judi itu Pasti Baik

21 Jun 2024 : 16.03 Views 3

SuaraSurabaya.net SuaraSurabaya.net Jenis Media: News

Menteri PPN: Maksud Pak Muhadjir soal Bansos Korban Judi itu Pasti Baik

Suharso Monoarfa Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) menyebut Muhadjir Effendy Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) soal bantuan sosial (bansos) bisa diberikan kepada keluarga korban judi online (judol) pasti baik.

“Maksud beliau pasti baik, itu menurut saya. Mungkin hanya dipahami dengan keliru,” ujar Suharso dalam acara Peluncuran Kolaborasi Pemanfaatan Sistem Data Regsosek di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jakarta, Kamis (20/6/2024) dilansir Antara.

Menurutnya, masih ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi agar keluarga korban judol bisa masuk ke dalam bagian Kelompok Penerima Manfaat (KPM) itu.

Mulai dari bagaimana tingkat daya beli, jenis pekerjaan, upah, jam kerja, kondisi rumah tangga dan rumah secara fisik, total jumlah rumah tangga, tingkat pendidikan dan lain sebagainya.

“Jadi (data) itu tentu tidak akan di-share kepada publik karena itu adalah milik pemerintah, tapi setidaknya kita bisa mengatakan dia eligible (memenuhi syarat), yang ini tidak eligible,” ungkap Suharso.

Sebelumnya, Muhadjir Effendy Menko PMK udah menegaskan bahwa bansos dapat diberikan kepada keluarga korban judol, yakni mereka yang mengalami atau menderita akibat perbuatan penjudi. Artinya, bansos tak diberikan kepada penjudi online, tetapi keluarga dari penjudi tersebut.

Dalam ketentuan pemerintah, orang tak mampu atau orang miskin dengan kriteria yang sudah ditetapkan oleh Kemensos bisa dimasukkan sebagai penerima bansos melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan proses verifikasi terlebih dahulu.

“Kita masih belum mengadakan pertemuan, apakah itu (pemberian bansos bagi keluarga korban judol) akan menjadi agenda penting atau tidak, tetapi secara otomatis sebetulnya, kalau ada korban jatuh miskin, ya nanti Kementerian Sosial kan yang akan memasukkan, baik itu secara khusus untuk para korban atau lewat regulasi yang sudah ada bisa menampung kan. Kalau didaftar nanti juga masih diverifikasi, masih berproses itu,” kata Muhadjir. (ant/bil/ipg)

Sentimen: positif (88.8%)