Sentimen
Negatif (88%)
22 Jun 2024 : 00.46
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kasus: Tipikor, korupsi

Partai Terkait
Tokoh Terkait
Harun Masiku

Harun Masiku

Kusnadi

Kusnadi

Ronny Talapessy

Ronny Talapessy

Johanis Tanak

Johanis Tanak

Staf Hasto Kembali Ngadu ke Dewas, KPK Bersikeras

22 Jun 2024 : 00.46 Views 2

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Staf Hasto Kembali Ngadu ke Dewas, KPK Bersikeras

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pengaduan kembali kubu staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, ke Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Antirasuah. Kusnadi mengeklaim memiliki bukti baru terkait pelanggaran etik penyidik kasus buronan Harun Masiku.  “Penyidik KPK melaksanakan tugas penyidikan dan melakukan penyitaan itu sesuai perintah UU sebagaimana diatur dlm UU Tipikor, UU KPK, UU ITE, UU Hukum Acara Pidana dan peraturan perundang undangan lainnya,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak melalui keterangan tertulis, Jumat, 21 Juni 2024. Johanis menegaskan penyitaan barang bisa dilakukan terhadap saksi, jika benda yang diambil dinilai penyidik terkait perkara. Upaya paksa itu juga berlaku untuk barang elektronik seperti ponsel Hasto yang diambil beberapa waktu lalu.   “Sehingga tindakan penyidik KPK melakukan penyitaan HP (handphone) untuk kepentingan penyidikan dalam upaya mengumpulkan bukti, termasuk antara lain alat bukti elektronik adalah suatu tindakan hukum yang sah menurut hukum,” tegas Johanis. Johanis juga menegaskan penyitaan oleh penyidik sesuai aturan yang berlaku. Dia membantah adanya kesalahan administrasi. Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiatro mempersilakan kubu Kusnadi maupun Hasto membuat laporan. Pihaknya yakin tidak membuat kesalahan. “Kami masih memiliki keyakinan bahwa penyidik melaksanakan tugas penyidikan secara profesional,” ucap Tessa. Kubu Kusnadi menyambangi Dewas KPK usai diperiksa pada Rabu, 19 Juni 2024. Mereka mengeklaim memiliki bukti baru atas dugaan pelanggaran etik penyidik yang sebelumnya dilaporkan. “Hari ini, kami dari penasihat hukum Saudara Kusnadi, saya Ronny Talapessy, bersama Bung Alvon Kurnia Palma, dan Bung Yohannes Tobing, menyampaikan beberapa poin kita hari ini, kita sampaikan ke Dewas,” kata Pengacara Kusnadi, Ronny Talapessy di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 20 Juni 2024. Ronny menjelaskan bukti baru yakni berkas penyitaan barang yang diberikan KPK usai Kusnadi diperiksa, kemarin. KPK dinilai memanipulasi dokumen. “Di dalam pemeriksaan, teman-teman, bahwa surat diberikan tanggal dengan surat yang sama, tetapi tanggalnya dirubah, yaitu tanggal 10 Juni 2024, seperti di pemeriksaan yang awal,” ujar Ronny. Ronny menyebut KPK memberikan surat tertanggal 24 April 2024 saat menyita ponsel dan tas milik Hasto dan Kusnadi. Dia mempertanyakan alasan penyidik memberikan dokumen lain yang diklaim sama, namun, tanggalnya berbeda.

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pengaduan kembali kubu staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, ke Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Antirasuah. Kusnadi mengeklaim memiliki bukti baru terkait pelanggaran etik penyidik kasus buronan Harun Masiku. 
 
“Penyidik KPK melaksanakan tugas penyidikan dan melakukan penyitaan itu sesuai perintah UU sebagaimana diatur dlm UU Tipikor, UU KPK, UU ITE, UU Hukum Acara Pidana dan peraturan perundang undangan lainnya,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak melalui keterangan tertulis, Jumat, 21 Juni 2024.
 
Johanis menegaskan penyitaan barang bisa dilakukan terhadap saksi, jika benda yang diambil dinilai penyidik terkait perkara. Upaya paksa itu juga berlaku untuk barang elektronik seperti ponsel Hasto yang diambil beberapa waktu lalu.
 
“Sehingga tindakan penyidik KPK melakukan penyitaan HP (handphone) untuk kepentingan penyidikan dalam upaya mengumpulkan bukti, termasuk antara lain alat bukti elektronik adalah suatu tindakan hukum yang sah menurut hukum,” tegas Johanis.
Johanis juga menegaskan penyitaan oleh penyidik sesuai aturan yang berlaku. Dia membantah adanya kesalahan administrasi.
 
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiatro mempersilakan kubu Kusnadi maupun Hasto membuat laporan. Pihaknya yakin tidak membuat kesalahan.
 
“Kami masih memiliki keyakinan bahwa penyidik melaksanakan tugas penyidikan secara profesional,” ucap Tessa.
 
Kubu Kusnadi menyambangi Dewas KPK usai diperiksa pada Rabu, 19 Juni 2024. Mereka mengeklaim memiliki bukti baru atas dugaan pelanggaran etik penyidik yang sebelumnya dilaporkan.
 
“Hari ini, kami dari penasihat hukum Saudara Kusnadi, saya Ronny Talapessy, bersama Bung Alvon Kurnia Palma, dan Bung Yohannes Tobing, menyampaikan beberapa poin kita hari ini, kita sampaikan ke Dewas,” kata Pengacara Kusnadi, Ronny Talapessy di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 20 Juni 2024.
 
Ronny menjelaskan bukti baru yakni berkas penyitaan barang yang diberikan KPK usai Kusnadi diperiksa, kemarin. KPK dinilai memanipulasi dokumen.
 
“Di dalam pemeriksaan, teman-teman, bahwa surat diberikan tanggal dengan surat yang sama, tetapi tanggalnya dirubah, yaitu tanggal 10 Juni 2024, seperti di pemeriksaan yang awal,” ujar Ronny.
 
Ronny menyebut KPK memberikan surat tertanggal 24 April 2024 saat menyita ponsel dan tas milik Hasto dan Kusnadi. Dia mempertanyakan alasan penyidik memberikan dokumen lain yang diklaim sama, namun, tanggalnya berbeda.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(ADN)

Sentimen: negatif (88.8%)