Sentimen
Positif (97%)
20 Jun 2024 : 19.25
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kasus: stunting

Partai Terkait

Mendagri Minta Pj Kepala Daerah Mundur jika Ikut Pilkada atau Diberhentikan

20 Jun 2024 : 19.25 Views 2

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Mendagri Minta Pj Kepala Daerah Mundur jika Ikut Pilkada atau Diberhentikan

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan kepada para penjabat (pj) kepala daerah yang ingin mengikuti Pilkada Serentak 2024 harus mundur sebagai aparatur sipil negara (ASN) paling lambat 40 hari sebelum pendaftaran pasangan calon.

Sebagai informasi, pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan dibuka KPU pada 27-29 Agustus 2024 dan penetapan pasangan calon dilakukan per 22 September 2024.

Aturan tersebut telah ditegaskan Tito dalam Surat Edaran (SE) pada tanggal 16 Mei 2024.

"Yang (ingin) ikut running Pilkada saya sudah kirim suratnya tanggal 16 Mei 2024, sebagaimana dijelaskan agar rekan-rekan memberikan informasi melampirkan (surat pengunduran diri) kepada Mendagri 40 hari sebelum tanggal pendaftaran calon," ujar Tito, dikutip keterangan resmi Kemendagri pada Kamis (20/6/2024).

Baca juga: Gerindra Sebut Ridwan Kamil Bukan Kartu Mati untuk Pilkada Jakarta 2024

Pernyataan itu ia sampaikan ketika mengumpulkan seluruh penjabat kepala daerah, baik gubernur, bupati/walikota dalam rangka fasilitasi dan koordinasi dukungan terhadap pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 secara virtual.

Lebih lanjut, Tito menegaskan ada dua opsi bagi pj kepala daerah yang ikut berkontestasi dalam pilkada untuk melepaskan jabatan pj.

Pertama, mereka dapat mengundurkan diri secara terhormat yakni mengajukan surat pengunduran diri 40 hari sebelum pendaftaran.

Baca juga: Mendagri Lantik Staf Ahli Kemenpora Jadi Pj Gubernur Lampung

Kedua, jika mereka tidak mengundurkan diri sampai batas waktu yang ditentukan tapi mengikuti pilkada, akan diberhentikan oleh Mendagri.

“Jadi tinggal pilih (ingin) di mata publik positif dan elektabilitas akan naik karena fair, dibandingkan dengan isu yang keluar si A itu yang calon diberhentikan karena dia tidak melapor,” tegas eks Kapolri itu.

Tito pun mengingatkan supaya para pj kepala daerah tidak memasang baliho yang mengarah pada dukungan pilkada sekalipun dipasang oleh masyarakat.

Baca juga: Gerindra Tak Paksakan Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jakarta

Apabila memang ingin memasang baliho, Tito menyarankan agar dapat menggunakan kalimat yang sesuai dengan tugas yang diemban.

"Kalau ingin pasang baliho bisa pakai kata sukseskan (penanganan) stunting atau program kegiatan pj gubernur," ucapnya.

"Jangan ada baliho sukseskan atau dukung nama pj gubernur ini, walaupun ini misalnya yang pasang masyarakat, tolong diturunkan," tambah Tito.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sentimen: positif (97%)