Sentimen
Negatif (100%)
21 Jun 2024 : 11.36
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, pencurian, korupsi

Partai Terkait
Tokoh Terkait

Kepala Baguna PDIP Dicegah ke Luar Negeri oleh KPK, Kasus Apa?

21 Jun 2024 : 18.36 Views 2

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Kepala Baguna PDIP Dicegah ke Luar Negeri oleh KPK, Kasus Apa?

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencegah tiga orang untuk tidak bepergian ke luar negeri. Pencegahan terkait dengan penyidikan dugaan perkara korupsi atau pencurian uang rakyat pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014 di Badan SAR Nasional (Basarnas).

“Bahwa pada tanggal 12 Juni 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 782 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri untuk dan atas nama 3 (tiga) orang yaitu : MRB, Sestama; AJ, PPK; WW, Swasta,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto dalam keterangannya, Kamis, 20 Juni 2024.

Tessa tidak menyebut secara gamblang identitas tiga pihak yang dicegah meninggalkan wilayah hukum Indonesia. Namun, berdasarkan informasi tiga orang tersebut adalah Max Ruland Boseke selaku Sestama Basarnas yang juga menjabat Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) PDI Perjuangan (PDIP), Anjar Sulistiyono selaku PPK Basarnas, dan Direktur CV Delima Mandiri bernama Wiliam Widarta.

“Terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” ujar Tessa.

Pernah Dicegah ke Luar Negeri pada 2023

Sebelumnya, tiga orang tersebut sudah pernah dicegah ke luar negeri pada 2023. Jangka waktu pencegahan berlaku hingga Desember 2023, dan dapat diperpanjang menyesuaikan kebutuhan penyidikan.

“KPK telah ajukan cegah untuk tetap berada di wilayah RI terhadap 3 orang,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima Pikiran-Rakyat.com pada Jumat, 11 Agustus 2023.

“Pemberlakuan cegah ini untuk yang pertama sampai dengan sekitar Desember 2023 dan perpanjangan dapat dilakukan sebagaimana progres penyidikan,” ucap Ali menambahkan.

Akan tetapi, Ali ketika itu juga belum membeberkan idenitas pihak-pihak yang dicegah ke luar negeri. Dia hanya meminta agar mereka kooperatif memenuhi agenda pemeriksaan jika sewaktu-waktu penyidik KPK membutuhkan keterangan.

“Sikap kooperatif tentunya diharapkan dari para pihak dimaksud agar proses pemberkasan perkara dapat segera di rampungkan,” ujar Ali.

Berdasarkan informasi tiga orang yang dicegah ke luar negeri, yakni Max Ruland Boseke, Anjar Sulistiyono, dan William Widarta. “Yang bersangkutan aktif dalam daftar cegah, masa pencegahan 17 Juni 2023 sampai dengan 17 Desember 2023. Diusulkan oleh KPK,” kata keterangan sumber internal yang diterima Pikiran-Rakyat.com, Jumat, 11 Agustus 2023.

Kerugian Negara

KPK memang tengah melakukan penyidikan terkait kasus pencurian uang rakyat atau dugaan korupsi pengadaan truk angkut personil dan rescue carrier vehicle tahun 2014 di Basarnas. Menurut Ali, terdapat kerugian keuangan negara akibat praktik rasuah tersebut.

“Dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dilingkungan Basarnas RI Tahun 2012 sampai dengan 2018 berupa pengadaan truk angkut personil dan rescue carrier vehicle tahun 2014,” kata Ali.

Sejalan dengan proses penyidikan, lembaga antirasuah telah menetapkan tersangka. Akan tetapi, pihak KPK belum mau membeberkan identitas lengkap para tersangka yang akan bertanggung jawab secara hukum. Sebab, pengumuman tersangka beserta konstruksi perkara bakal disampaikan ketika proses penyidikan rampung.

“Uraian perbuatan hukum dan pasal yang disangkakan belum dapat kami sampaikan karena pengumpulan alat bukti oleh Tim Penyidik masih berproses. Kecukupan alat bukti menjadi dasar kami untuk nantinya menyampaikan secara lengkap konstruksi utuh perkara ini,” ucap Ali.***

Sentimen: negatif (100%)