Sentimen
Positif (84%)
21 Jun 2024 : 00.00
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Garut

Kasus: Narkoba

Sempat Dianggap 'Narkoba' Baru, Jokowi Kini Ingin Kratom Dikelola

21 Jun 2024 : 00.00 Views 7

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: News

Sempat Dianggap 'Narkoba' Baru, Jokowi Kini Ingin Kratom Dikelola

Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Garut mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan kratom di kalangan pelajar. Bahkan kratom diindikasikan sebagai narkoba jenis baru.

"Ditemukan di lapangan oleh kami di lingkungan pendidikan yakni pelajar," kata Kepala BNN Kabupaten Garut Deni Yusdanial, Rabu (27/12/2023).

Deni menuturkan, BNN menyebutkan bahwa kratom tersebut diduga memiliki kandungan narkotika yang sama berbahayanya bagi kehidupan manusia, sehingga perlu diwaspadai peredarannya oleh semua kalangan masyarakat.

Namun tanaman tersebut, kata dia, saat ini belum ditetapkan undang-undang atau diatur dalam Peraturan Kementerian Kesehatan sebagai barang narkotika seperti jenis narkotika lainnya.

Meski begitu, lanjut dia, BNN Garut melakukan upaya pencegahan agar barang yang disinyalir mengandung narkotika itu tidak disalahgunakan masyarakat.

"Kemarin sudah kita temukan bahwa sudah ada peredaran, dan jenis kratom sedang dikaji, belum terangkum dalam undang-undang narkotika," katanya.

Ia menjelaskan, kratom selama ini merupakan tanaman herbal yang tumbuh di luar daerah Garut yang keberadaannya harus diwaspadai karena memiliki efek yang sama seperti narkotika.

Barang tersebut, kata dia, ditemukan BNN Garut saat melakukan penyelidikan jaringan New Psychoactive Substances (NPS) atau zat psikoaktif baru di Kabupaten Garut, dan ditemukan ada orang yang menyalahgunakannya.

"Ketika ditelusuri, betul kedapatan di situ ada NPS jenis kratom," katanya.

Deni juga menjelaskan kratom yang ditemukan BNN Garut sudah berbentuk irisan yang oleh pemiliknya akan dikonsumsi dengan cara diseduh untuk mendapatkan efeknya.

"Digunakannya dengan cara diseduh, seperti jamu, dan dampaknya sama," katanya.

Ia menyampaikan, bahwa barang tersebut diperoleh dari luar daerah Garut yang saat ini sudah diamankan. Sedangkan pemiliknya tidak diamankan karena belum ada dasar undang-undangnya.

BNN Garut, lanjut dia, selama ini akan terus menelusuri sejauh mana peredaran dan penyalahgunaan kratom di Kabupaten Garut, khususnya di lingkungan pelajar. Ke depan BNN juga akan mensosialisasikan kepada masyarakat terkait bahaya kratom.

"Ini akan diteliti dan menjadi bahan edukasi tahun 2024. Nanti akan jadi konten informasi bagaimana mengantisipasi agar jangan sampai lebih marak," katanya.

BNN Masih Pelajari Dampaknya

Sementara itu, Kepala BNN Irjen Marthinus Hukom mengatakan, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu manfaat tanaman kratom bagi kesehatan. Dia tak mau terburu-buru memutuskan sebab hal ini menyangkut keselamatan masyarakat.

"Saya harus pelajari dulu ya, karena saya bukan Ahli Kimia, bukan Ahli tentang Kesehatan. Kita perlu koordinasi dengan Menteri Kesehatan dan kebijakan pemerintah apa itu yang kita ikuti. Dan ini juga kan menyangkut keselamatan manusia dan kita menggunakan kemanfaatan," ujar Marthinus usai dilantik Presiden Jokowi menjadi Kepala BNN di Istana Negara Jakarta, Jumat (8/12/2023).

Dia akan mempertimbangkan penggunaan tanaman kratom baik dari sisi kesehatan maupun hukumnya. Marthinus menuturkan, apabila lebih banyak daya rusaknya bagi kesehatan, maka sebaiknya tak perlu digunakan.

"Kalau memang lebih banyak manfaatnya itu pertimbangan hukumnya apa, pertimbangan etisnya apa. Tapi kalau lebih banyak mudaratnya atau daya rusaknya, untuk apa kita lakukan?," jelasnya.

Marthinus Hukom menyampaikan, untuk saat ini, penggunaan zat adikitif dan ganja bagi kesehatan akan merujuk ke Undang-Undang (UU). Termasuk, penggunaan kratom untuk kesehatan.

"Ya saya lihat kepada UU saja. Kalau UU melarang, ya kita larang. Ya itu," kata Marthinus.

Sentimen: positif (84.2%)