Sentimen
Negatif (99%)
20 Jun 2024 : 21.11
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Cirebon

Kasus: HAM, pembunuhan

Tokoh Terkait
Irjen Sandi Nugroho

Irjen Sandi Nugroho

Hapus 2 DPO Kasus "Vina Cirebon", Polri Akui Tak Punya Bukti Kuat

21 Jun 2024 : 04.11 Views 3

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Hapus 2 DPO Kasus "Vina Cirebon", Polri Akui Tak Punya Bukti Kuat

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengungkapkan alasan dua buronan atau daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pembunuhan Vina Dewi (16) dan Muhammad Rizky (16) atau Eki di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016 lalu, dihapus.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengungkapkan, pihaknya tak punya bukti menguatkan untuk terus mengejar dan menjerat dua DPO atas nama Dani dan Andi itu.

"DPO itu sudah ditetapkan pengadilan dan dari hasil pengadilan tadi, sudah diperiksa ulang atau periksa lanjutan, dari perkembangannya tadi tidak ada alat bukti yang menguatkan ke sana," kata Sandi dalam siaran Satu Meja di YouTube Kompas TV, Kamis (20/6/2024).

Baca juga: 7 Fakta Baru Kasus Pembunuhan “Vina Cirebon” Versi Polri

Sandi lantas mengajak masyarakat memberikan masukan ke kepolisian apabila menemukan bukti baru terkait keterlibatan dua DPO itu dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki.

Terlebih, Polda Jawa Barat juga telah membuat hotline pengaduan dengan nomor 082211124007.

"Kalau ada alat bukti menguatkan 2 DPO lainnya, dengan senang hati akan kita proses dan penyidik juga tentunya akan berusaha untuk semaksimal mungkin mengungkap kalau emang itu ada," tambah Sandi.

Sebelumnya, polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki, di Cirebon, Jawa Barat, delapan tahun lalu.

Delapan pelaku telah diadili, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.

Baca juga: Tangani Aduan Kasus Vina Cirebon, Komnas HAM Mintai Keterangan 27 Orang Saksi Termasuk Liga Akbar

Tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup. Sementara satu pelaku dipenjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut.

Satu pelaku tersebut saat ini diketahui sudah bebas.

Sembilan tahun berlalu, polisi menetapkan Pegi alias Perong sebagai tersangka dalam kasus ini. Pegi sempat menjadi buron sejak 2016.

Polisi juga merevisi jumlah tersangka menjadi 9 orang dan menyebut bahwa 2 tersangka lain atas nama Dani dan Andi merupakan fiktif belaka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sentimen: negatif (99.9%)