Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kasus: korupsi
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Penyidik KPK AKBP Rossa Diduga Palsukan Surat, Kuasa Hukum Staf Hasto PDIP Punya Buktinya
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Kuasa Hukum Kusnadi, Ronny Talapessy kembali melaporkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKBP Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Kamis, 20 Juni 2024. Kali ini, Ronny melaporkan Rossa terkait dugaan kesalahan administrasi dalam penyitaan ponsel Kusnadi dan Hasto serta buku catatan milik PDI Perjuangan (PDIP).
“Melaporkan kepada Dewas untuk kami lampirkan sebagai bukti tambahan bagaimana oknum penyidik KPK ini tidak profesional," kata Ronny di kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 20 Juni 2024.
Ronny menduga penyidik KPK memalsukan surat tanda terima barang bukti dalam proses penyitaan barang milik Hasto dan Kusnadi. Sebab, kata dia, ada dua berita acara penyitaan yang diterbitkan oleh KPK, yakni surat berita acara tertanggal 23 April 2024 dan 10 Juni 2024.
Di surat tanda terima barang bukti tertanggal 23 April 2024, lanjut Ronny, Kusnadi membubuhkan paraf atau tanda tangan. Sedangkan pada lembar pertama surat tertanggal 10 Juni 2024, tidak ada paraf dari kliennya.
“Menduga telah terjadi pemalsuan surat, Karena apa? Surat yang sah adalah surat tanggal 23 April, Kusnadi ikut memaraf. Tetapi (Kusnadi) diberikan surat tanggal 10 April. Dugaan ini direkayasa kembali,” tutur Ronny.
“Sehingga yang lembar pertama ini saudara Kusnadi tidak memaraf, Tetapi di lembar yang kedua saudara Kusnadi tanda tangan,” ucapnya menambahkan.
Atas dugaan pemalsuan surat itu, Ronny menyebut ponsel Hasto dan Kusnadi yang disita Rossa tidak dapat dijadikan bukti dalam penyidikan perkara suap kasus Harun Masiku. Sebab, kata dia, penyitaan dilakukan dengan cara tidak sah bahkan bernuansa politis yang mengarah pada upaya kriminalisasi terhadap Hasto.
“Kasus ini penuh dengan nuansa politis. Ada dugaan kriminalisasi terhadap sekjen PDI Perjuangan. Karena proses-proses yang kami sudah ikuti ini adalah proses yang sudah salah di mata hukum,” ucap Ronny.
Ronny berharap Dewas KPK menindaklanjuti laporan dugaan pemalsuan surat. Menurutnya, dalam perkara itu ada dugaan pelanggaran etik berat yang dilakukan Rossa ketika menyita ponsel milik Kusnadi dan Hasto.
“Ini merupakan pelanggaran kode etik berat dan kami memohon kepada Dewas untuk memproses ini dengan cepat. Karena perolehan barang-barang pribadi dan buku DPP PDI Perjuangan ini tidak melalui proses hukum yang benar, maka ini adalah cacat hukum,” ujar Ronny.
Pernyataan KPKJuru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menegaskan, pihaknya tidak melakukan kesalahan administrasi saat menyita ponsel Hasto dan Kusnadi. Menurutnya, penyidik membuat berita acara penyitaan yang diteken penyidik dan pihak saksi.
“Senin, 10 Juni 2024. Penyidik membuat administrasi lengkap baik BA (Berita Acara) sita dan tanda terima dan sudah ditandatangani oleh Penyidik maupun saksi. Jadi tidak ada kesalahan administrasi dalam proses penyitaan dimaksud,” kata Tessa dalam keterangannya, Kamis, 20 Juni 2024.
Usai kegiatan Penyitaan, kata Tessa, Kusnadi justru membawa surat tanda terima yang masih berbentuk koreksian atau belum hasil final. Sedangkan, tanda terima final yang sudah ditandatangani Kusnadi dan Penyidik tidak dibawa.
“Pada saat Penyidik mau memberikan tanda terima yang final, saksi (Kusnadi) sudah terlanjur keluar dan mendampingi doorstop HK (Hasto Kristiyanto) dengan jurnalis. Sehingga niat itu diurungkan dan akan dilakukan pada jadwal pemeriksaan yang bersangkutan sebagai saksi,” tutur Tessa.
Tessa memastikan, setiap kegiatan penyitaan dilaporkan ke Dewas sebagai bentuk pertanggungjawaban, dan hal tersebut sudah dilakukan oleh Penyidik. “Bahwa pada tanggal 19 Juni 2024 selain dilakukan pemeriksaan (Kusnadi) sebagai saksi, juga diserahkan tanda terima final, yang salah dibawa oleh saksi Kusnadi. Dan yang bersangkutan telah menerima tanda terima dimaksud,” ucap Tessa.
Kusnadi Ngaku Pernah Bertemu Buronan Harun MasikuKusnadi selaku staf dari Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengaku pernah bertemu maupun melihat buronan Harun Masiku. Hal tersebut disampaikan Kusnadi usai diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dengan tersangka mantan calon legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku.
“Pernah (bertemu atau melihat Harun Masiku)” kata Kusnadi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 19 Juni 2024.
Akan tetapi, Kusnadi tidak membeberkan lebih lanjut terkait kapan dirinya bertemu Harun Masiku. Dia hanya mengatakan melihat Harun Masiku sudah lama. Diketahui, Harun Masiku menjadi buronan KPK sejak 2020.
“Sudah lama itu,” ucap Kusnadi.***
Sentimen: negatif (100%)