Sentimen
Negatif (93%)
20 Jun 2024 : 08.00
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung, Cirebon, Paris

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Irjen Pol Sandi Nugroho

Irjen Pol Sandi Nugroho

Ayah Pegi Setiawan Bisa Dijerat dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

20 Jun 2024 : 15.00 Views 2

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: News

Ayah Pegi Setiawan Bisa Dijerat dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Liputan6.com, Jakarta Dugaan keterlibatan ayah tersangka Pegi Setiawan alias Perong, A Saprudi, bakal didalami oleh polisi, sebagai pengembangan lembar baru dari kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky.

Sebab, ada dugaan A. Saprudi turut terlibat dalam menyembunyikan identitas anaknya saat menjadi buron selama delapan tahun. Pegi Setiawan yang identitasnya sudah diganti berhasil mengelabui lingkungan dan menyulitkan pencarian polisi.

"Jadi pertanyaan dari Mas (keterlibatan ayah Pegi Setiawan), sangat dimungkinkan nanti akan ada LP berikutnya apabila kasus ini berlanjut," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2024).

Kemungkinan itu, lanjut Sandi, karena adanya dugaan keterlibatan dari A. Saprudi dalam menyamarkan identitas Pegi Setiawan menjadi Roby Irawan ketika hendak pindah ke kontrakan di Katapang, Kabupaten Bandung, 2019 silam.

Bahkan tidak hanya mengganti nama anaknya, A Saprudi juga memperkenalkan Pegi Setiawan yang sudah berganti identitas menjadi Roby itu sebagai keponakan, bukan anaknya.

"Itu sangat dimungkinkan, saya bilang sangat dimungkinkan Mas ya. Sangat dimungkinkan," ucap Sandi.

Meski begitu, kata Sandi, untuk saat ini penyidik masih fokus dalam penuntasan kasus pembunuhan berencana terhadap Vina dan Eky. Di mana akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan, Kamis (20/6/2024).

"Ya kita tadi mau fokus dulu untuk masalah kasus ananda Eky dan Vina. Nanti ada pertanyaan dari teman bahwa apakah nanti akan dikaitkan dengan kasus tersebut untuk pelaporan yang lainnya," tuturnya.

Adapun pelimpahan berkas itu tersangka Pegi Setiawan dilakukan setelah penyidik memeriksa sebanyak 70 orang saksi yang terdiri 18 saksi memberatkan dan beberapa saksi meringankan serta saksi ahli.

"Ada saksi yang meringankan dan saksi ahli, baik pidana, forensik, psikologi maupun ahli IT yang membantu penyidik mengungkap kasus," kata Sandi.

Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea, yang kini menjadi Kuasa Hukum keluarga Vina menyebut Polda Jawa Barat, prematur dalam menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka. Hotman juga menyebut hasil BAP terbaru para terpidana yang membantah keterlibat...

Sentimen: negatif (93.4%)