Sentimen
Negatif (99%)
19 Jun 2024 : 21.04
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Cirebon, Paris

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait

Polri Ungkap Ayah Eki Pernah Diperiksa Propam, tapi Tak Langgar Aturan

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

19 Jun 2024 : 21.04
Polri Ungkap Ayah Eki Pernah Diperiksa Propam, tapi Tak Langgar Aturan

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengungkapkan, ayah dari Muhammad Rizky (16) atau Eki sempat diperiksa Divisi Profesi Pengamanan (Propam) Polri terkait penyidikan kasus pembunuhan yang menewaskan anaknya.

Eki dan kekasihnya, Vina Dewi (16) menjadi korban pembunuhan sadis yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat, tahun 2016.

"Iptu Rudiana sebagai ayah korban, semuanya sudah diperiksa oleh Propam maupun dari Itwasum," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/6/2024).

Baca juga: Diminta Jadi Kuasa Hukum Ayah Eki, Hotman Paris: Kenapa Baru Sekarang Bereaksi?

Menurut Sandi, semua hal terkait kasus pembunuhan Vina dan Eki diusut oleh polisi.

Sandi mengungkapkan, hasil pemeriksaan Propam terhadap Rudiana menyatakan sudah sesuai ketentuan. Dengan demikian, Iptu Rudiana tidak melanggar etik.

"Dan sampai dengan saat ini semuanya sesuai dengan ketentuan," kata dia.

Lebih lanjut, Sandi mempersilahkan pihak yang ingin berpersepsi terkait hal ini.

Namun, ia menekankan bahwa penyidikan yang dilakukan penyidik sudah berdasarkan bukti.

"Tapi yang jelas bahwa sekali lagi penyidik melaksanakan pemeriksaan berdasarkan alat bukti yang didapatkan, baik itu keterangan saksi maupun alat bukti lainnya," tutur dia.

Baca juga: [HOAKS] Iptu Rudiana Ditetapkan Tersangka Kasus Pembunuhan Vina

Diketahui, pada 2016, polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Muhammad Rizky Rudian atau Eki, di Cirebon, Jawa Barat.

Delapan pelaku telah diadili, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.

Tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup. Sementara satu pelaku dipenjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut.

Satu pelaku tersebut saat ini diketahui sudah bebas.

Sembilan tahun berlalu, polisi menetapkan Pegi alias Perong sebagai tersangka terakhir dalam kasus ini.

Polisi juga merevisi jumlah tersangka menjadi 9 orang dan menyebut bahwa 2 tersangka lain merupakan fiktif belaka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sentimen: negatif (99.6%)